Selagi.id, Makassar– Ketua Lembaga Swadaya Makassar (LSM) Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (Basmi), Andi Amin Halim Tamatappi mengatakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat pantas digandengkan dalam kasus dugaan kepemilikan ribuan obat PCC yang menjerat Alex sebagai tersangka.
“Seharusnya pasal berlapis diberikan termasuk pasal TPPU ,”kata Amin kepada Selagi.id, Selasa (3/10/2017).
Ia menyayangkan sikap penyidik yang tidak menjerat Alex, tersangka dugaan kepemilikan ribuan obat PCC ilegal dengan pasal berlapis.
Padahal kata dia, penerapan pasal berlapis kepada Alex bertujuan untuk memberikan efek jera agar perbuatan pidana yang sama tidak terulang lagi.
Tak hanya itu, dengan penerapan pasal berlapis juga akan menjadi pelajaran bagi para pengedar obat PCC lainnya yang belum sempat sadar agar dapat segera menghentikan perbuatannya yang dapat merusak generasi muda.
“tersangka dapat dimiskinkan dengan menggunakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh hasil yang ia dapatkan dari kejahatan dapat disita oleh negara ,”tegas Amin.
Sebelumnya dalam perkara pidana dugaan kepemilikan ribuan obat PCC ilegal, tersangka Alex hanya dikenakan pidana Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Alex yang diketahui sebagai gembong peredaran gelap obat PCC di Makassar ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Tim Khusus Polres Gowa.
Awalnya, anggota menangkap dua orang pelaku pengedar obat PCC masing-masing Kasmin (34) dan Muis Dg Nyiko (40), Senin 17 September 2017 sekitar 16.00 Wita. Kasmin ditangkap saat berada di rumah Muis Dg Nyiko yang berlokasi di Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan obat PCC dari sebuah ruko yang berada di Jalan Malengkeri Makassar. Anggota pun bergegas menggeledah ruko yang diketahui milik Alex tersebut.
Alhasil, puluhan karung dan kardus yang berisi ribuan obat PCC berbagai jenis ditemukan dari dalam ruko milik Alex. Jenis obatnya ada Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule dan Frixitas. Jumlahnya ditaksir jutaan butir dan siap untuk diedarkan ke masyarakat.
Selain ribuan obat PCC berbagai jenis, dalam penggeledahan turut juga diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan dan sepeda motor. Alex dan rekannya Soni beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Namun selang dua hari, kasus tersebut tiba tiba diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel. (Krb).