Experience, Jakarta – Merdeka belajar kembali di luncurkan dan episode ke-3 kali ini terkait soal dana BOS, yang setelah mencermati hal tersebut Ikatan Guru Indonesia (IGI) memandang bahwa ada sisi positif dari episode ke-3. Merdeka Belajar, ini di sisi lain juga melihat faktor – faktor yang justru dinilai negatif. Selasa (11/2/2020) sulselexperience.com
Apa saja sisi positif dan negatifnya??
- Transfer langsung dari pusat ke daerah menjadi hal positif karena daerah terkadang menahan dana BOS dengan berbagai alasan, momentum politik pun kadang jadi faktor pembeda momentum dikeluarkannya.
- 70% pada semester pertama adalah hal positif karena kepsek atau guru nguntang untuk menalangi kebutuhan operasional sudah menjadi rahasia umum.
- Penambahan Rp.100.000 adalah sisi positif karena memang dan BOS ini sangat terbatas apalagi dengan jumlah honorer yang semakin banyak dan diperparah jumlah siswa yang minim
Sementara sisi negatifnya antara lain :
- Penambahan 50% untuk honorer sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR Dan BKN untuk menghapuskan Sistem Honorer, seharusnya bukan jadi 50% tetapi menjadi 0%. Biarkan pemerintah daerah memikirkan caranya menanggulangi kekurangan guru ini. Disisi lain penambahan porsi honorer otomatis mengurangi pembiayaan untuk kebutuhan lain yang juga mendesak di sekolah-sekolah.
- Kemungkinan makin banyak kepala sekolah berurusan dengan hukum” karena mereka akan diancam untuk membiayai sesuatu meski tak ada posnya dalam dana bos, pemda masih punya kekuatan mengangkat dan memberhentikan kepsek.
- Porsi dana BOS belum adil bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit dan kondisi geografis berat karena bilangan pembagi di sekolah berjumlah siswa banyak lebih kecil dibanding sekolah dengan jumlah siswa sedikit yang hampir pasti bilangan membaginya besar untuk berbagai kebutuhan.
Seandainya pemerintah pusat melakukan kajian mendalam terkait hal ini, menurut Muhammad Ramli Rahim Ketua Umum Ikatan Guru bahwa kemungkinan solusinya bisa sekaligus disampaikan dalam episode ketiga Merdeka Belajar ini. Tutur Ketum PP IGI. (*)