Makassar, Experience – Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Losari kembali menjadi sorotan tajam setelah Ketua Forum Komunitas Hijau Makassar, Achmad Yusran, melontarkan kritik pedas melalui tulisan opini bertajuk “IPAL Losari, Apa Kabarmu?”. Kritik bernuansa satire itu kini berkembang menjadi rencana langkah hukum, yang disebut akan segera diajukan sebagai bentuk dugaan pelanggaran hukum lingkungan oleh pengelola proyek IPAL maupun otoritas terkait.
Dalam pernyataannya, Achmad Yusran menilai IPAL Losari sebagai “monumen abadi atas kegagalan sanitasi kota Makassar”. Ia menyinggung bahwa sejak diresmikan tahun 2019, IPAL gagal menjalankan fungsi utamanya untuk mengolah limbah domestik secara efektif, bahkan air tanah di Makassar dilaporkan 70% telah tercemar tinja berdasarkan data Bappenas 2022.
“Makassar hari ini darurat sanitasi. Tapi justru yang dibangun adalah narasi manis dan janji-janji, bukan sistem pengolahan limbah yang berfungsi,” ujar Yusran dalam keterangannya, Selasa (5/8).
Lebih lanjut, Forum Komunitas Hijau menyebut akan menggandeng Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan untuk mengkaji lebih dalam kemungkinan tindak pidana lingkungan hidup, termasuk potensi pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Menurut kajian awal yang dikemukakan Forum dan PUKAT Sulsel, setidaknya terdapat tiga indikasi pelanggaran yang akan dikaji secara yuridis
1. Cemaran limbah tanpa pengolahan
Jika terbukti IPAL tidak beroperasi sebagaimana mestinya, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Pasal 60 UU Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang membuang limbah tanpa izin.
2. Kerugian lingkungan dan kesehatan warga
Kontaminasi air tanah yang mencapai 70% berisiko merusak kualitas hidup warga, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif dan operasional oleh pihak pengelola.
3. Penggunaan anggaran publik tanpa manfaat nyata
Jika proyek IPAL menggunakan dana publik namun tidak memberikan dampak signifikan, maka bisa masuk dalam kajian indikasi maladministrasi atau pemborosan anggaran, bahkan penyimpangan pengadaan barang/jasa.
PUKAT Siap Dukung Langkah Hukum
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya tengah mendampingi Forum Komunitas Hijau untuk menyiapkan dokumen aduan hukum dan kajian akademik.
“Kami melihat ini tidak hanya sebagai kegagalan teknis, tapi juga indikasi pelanggaran hak atas lingkungan bersih. Negara wajib hadir,” ujar Farid.
PUKAT juga mendorong audit menyeluruh terhadap kinerja IPAL Losari dan keterlibatan instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar serta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulsel sebagai pihak yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur sanitasi tersebut.
Komunitas hijau menuntut keterbukaan data operasional IPAL mulai dari jumlah sambungan rumah yang aktif, efektivitas pengolahan limbah cair, hingga parameter kualitas air yang dihasilkan. Selain itu, publik juga didorong untuk mengawal persoalan ini sebagai bagian dari hak atas lingkungan yang sehat.
“Ini bukan semata soal WC umum atau air limbah. Ini soal martabat kota dan masa depan anak-anak kita,” tegas Yusran.
Apabila tidak ada tanggapan serius dari pemerintah kota dalam waktu dekat, Forum Komunitas Hijau dan PUKAT Sulsel menyatakan siap mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN), atau melalui jalur pidana lingkungan hidup, sesuai hasil audit independen yang saat ini sedang dipersiapkan. (*/)








