Kasus Pengrusakan Pohon Sukun Masih Mandek, Kuasa Hukum Farid Mamma Akan Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Kapolres Gowa

Gowa, Experience – Penanganan laporan dugaan pengrusakan pohon sukun milik Nurhayati Dg Kamma (70), warga Dusun Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, terus menuai sorotan. Terbaru, kuasa hukum Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., akan secara resmi mengajukan gelar perkara khusus kepada Kapolres Gowa, tembusan Kapolsek Biringbulu, guna menindaklanjuti dugaan ketidaktransparanan dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian setempat.

Laporan ini sebelumnya telah teregister dengan nomor LPB/38/XII/2024/SPKT, tertanggal 12 Desember 2024, dan dilayangkan oleh Nurhayati setelah pohon sukun produktif miliknya ditebas tanpa izin oleh seseorang berinisial SDS pada 6 Desember 2024. Tanaman tersebut merupakan sumber penghasilan keluarga dan dipanen dua tahun sekali.

Namun hingga kini, proses penyidikan tidak berjalan semestinya. Bahkan, menurut informasi dari kuasa hukum PUKAT, hingga saat ini penyidik belum pernah menunjukkan dokumen LP (Laporan Polisi) asli secara utuh kepada pelapor maupun pendamping hukumnya.

“Kami menduga ada upaya mengaburkan fakta hukum. Bahkan laporan asli pun belum pernah ditunjukkan secara transparan. Karena itu, kami akan mengajukan gelar perkara khusus agar publik tahu proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Farid melalui kuasa hukumnya, Senin, 4 Agustus 2025.

Selain itu, dua SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang telah dikeluarkan penyidik Polsek Biringbulu juga telah ditolak oleh pihak Polres Gowa, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum dan substansi laporan awal.

Pihak kuasa hukum menilai penanganan kasus ini tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi penyidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.

“Kami akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Divisi Propam dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI. Jika laporan yang sah justru dialihkan secara sepihak menjadi tipiring, dan dokumennya tidak bisa ditunjukkan, maka ini adalah preseden buruk bagi perlindungan hukum warga kecil,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Biringbulu, AIPTU Syamsuddin, sebelumnya telah membantah dugaan manipulasi dokumen, dan menyatakan bahwa perkara ini ditangani sesuai laporan awal yang diterima. Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut diklasifikasikan sebagai tindak pidana ringan.

Namun menurut PUKAT Sulsel, substansi perbuatan yakni penebangan pohon milik pribadi tanpa izin seharusnya masuk dalam kategori pengrusakan barang (Pasal 406 KUHP), bahkan bisa dijerat dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kapolres Gowa, Kapolsek Biringbulu, dan penyidik terkait soal transparansi dokumen LP, SP2HP yang ditolak, serta rencana gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Farid Mamma. (*\)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan