Satpol PP Makassar Tertibkan Pelapak PKL Dua Lokasi di Panakkukang

Makassar, Experience – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar gelar penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PK5) di 2 lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Panakkukang dan Tamalanrea Kota Makassar. Rabu (18/1/2023). Sulselexperience.com

Giat penertiban ini dilakukan lantaran pedagang pedagang tersebut melanggar perda yang menggunakan ruas atau bahu jalan. Jelas Kasatpol PP Makassar

Adapun lokasinya yang di tertibkan Kasatpol PP Iksan NS, S.Sos., MM., diantaranya yang berlokasi di Poros Perintis Kemerdekaan Kelurahan Tamalanrea Jaya dan jalan AP. Pettarani Kelurahan Masale. Tegasnya

“Kelakuan para pedagang itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali) yang sangat mengganggu pengguna jalan serta pejalan kaki yang menjadi haknya”. Terang Ikhsan NS.

Bacaan Lainnya

Fatalnya lagi, yang mereka tempati berjualan pada hari ini adalah sebuah tempat Fasilitas Umum (Fasum). Tegasnya

Terpisah, Ramli A selaku Danru Bantuan Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Tamalanrea, singkat menjawab bahwa sesuai arahan Kasatpol PP Penertiban dan pembongkaran merupakan rutinitas Satpol PP dalam rangka penegakan Perda terhadap pedagang kaki lima (PK5) yang melanggar aturan.

Diketahui, sebelum melaksanakan penertiban personil (anggota) Satpol PP telah melakukan peneguran secara lisan maupun tertulis, tambahnya. (****)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan