EXPERIENCE, MAROS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros gencar melakukan sosialisasi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 jelang memasuki tahun 2022.
Kasatpol PP Maros, M Jufri, Selasa (28/12/2021) menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi terkait pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan pusat keramaian hingga jam 9 malam.
Ia menjelaskan, beberapa tempat yang dimaksud itu seperti grandmall batangase, area kuliner, warkop, rumah makan dan termasuk Alfamart dan sejenisnya.
Mantan Camat Marusu ini menjelaskan, sesuai instruksi Bupati, sosialisasi dilakukan dengan cara humanis dan tidak arogan sehingga dapat menimbulkan simpati masyarakat.
Terbukti, selama beberapa malam melakukan sosialisasi, seluruh pemilik usaha yang didatangi menerima dengan baik imbauan yang disampaikan personilnya
Dalam sosialisasinya, Jufri menjelaskan pihaknya juga menyampaikan rencana pembatasan jam operasional tempat usaha pada 31 Desember di area-area keramaian yang hanya diperbolehkan sampai jam 6 sore.
Hal itu dilakukan, menurutnya untuk mengantisipasi lonjakan kerumunan massa saat malam pergantian tahun.
Ia berharap, dengan ditutupnya beberapa area yang sering dijadikan pusat keramaian selama malam hari, maka warga bisa menantikan pergantian tahun dengan berkumpul bersama keluarga hanya di rumah saja.
Sebelumnya, Bupati Maros, Chaidir Syam juga telah menyampaikan lewat video yang beredar agar warga merayakan tahun baru di rumah saja.
Dalam imbauannya, Chaidir Syam juga meminta pengertian warga jika saat ini kita masih dalam suasana Pandemi sehingga dengan ikhtiar kita saat ini maka besar harapan di tahun 2022 mendatang kita bisa terbebas dari kondisi sulit saat ini.
(Achank)