Simak Usulan Ketum IGI Dihadapan Mendikbud Nadiem Makarim

Experience, Jakarta – Terkait pertemuan bersama Mendikbud Nadiem Makarim bersama komunitas guru dan penyapaian poin point tentang upaya revolusi pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Ketua umum IGI pusat mengklarivikasi juga melalui video singkat

“Kawan-kawan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah di seluruh Indonesia, inilah rekaman usulan IGI dan bagaimana mendikbud menanggapi usulan IGI,” ungkapnya. Selasa (5/11/2019) sulselexperience.com

Perhatikan kata demi kata dan kalimat dengan kalimat sebelum mengambil kesimpulan, tetap tenang, jangan emosional dan fokus utama IGI adalah bagaimana “Semua guru di sekolah negeri berstatus PNS atau PPPK dan di Sekolah Swasta berstatus GTY”. Tambahnya

Harus ada solusi untuk memuliakan guru dan membebaskan guru dari status “honorer” karena status guru honorer dengan pendapatan Rp.100.000/bulan bahkan kurang dari itu sesungguhnya adalah penghinaan terhadap profesi guru.

IGI harus memandang pendidikan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan kepentingan kelompok apalagi sekedar kepentingan pribadi. IGI harus menjadi solusi bukan menjadi bagian dari masalah.

Bacaan Lainnya

Soal pembelajaran bahasa inggris, Menurut kami bahasa inggris itu hanya alat (tools), tak boleh jadi ilmu buat semua siswa, cukuplah bagi yang mau menekuninya, jika dia alat maka harus tuntas pada level pendidikan paling dasar yaitu SD, sehingga bisa digunakan pada level pendidikan selanjutnya, jika nanti S2 baru bisa jadi “tools” maka kapan digunakannya?

Simak pula dengan baik termasuk mengapa mata pelajaran harus disederhanakan jumlahnya. Papar dia lebih lanjut.

Video ini memang tidak lengkap karena terpotong pada point 6. Masih ada point 7 – 10 yang disampaikan secara lengkap ke Mendikbud Nadiem Makarim yaitu :

7. Sistem Honorer dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya tidak jelas,  harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTY. Pendapatan Guru minimal mencapai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup.

8. Jika kurikulum diubah, maka bimtek harus ditiadakan dan diganti dengan vidoe tutorial dengan kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Anggaran bimtek dialihkan untuk rekruitmen guru

9. Anggaran Peningkatan Kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang dibutuhkan. Anggaran Pelatihan Guru  dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan Pemerintah.

10. Mengatur kembali penentuan “sekolah daerah tertinggal – terpencil- terdepan- terkebelakang sesuai kondisi sekolah, bukan berdasarkan data kemendes

Dalam Pertemuan Asosiasi Guru dengan Mendikbud, ada 29 Organisasi/Asosiasi Guru yang diundang tetapi hanya 9 organisasi yang berkesempatan memberikan pendapat secara lisan dan jika organisasi lain hanya sekitar 3 menit, IGI mendapat waktu lebih dari 15 menit. Ini terjadi karena setiap point pembahasan IGI selalu menjadi perhatian Mendikbud dan dicecar dan diburu dengan pertanyaan-pertanyaan. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan