Experience, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda Nomor 5 tahun 2018), tantang perlindungan anak di Hotel Grand Palace jalan tentara pelajar Kota Makassar Senin 13 / 06/2022.
Pada sosialisasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak ini menghadirkan narasumber dari pemerintahan Kabag Umum DPRD Makassar Muhajir dan Achi Soleman, dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar dan peserta yang hadir dari konstituen Andi Pahlevi dari dapil Kecamatan Sangkarrang, Bontoala, Ujung Tanah, Tallo dan Kecamatan Wajo.
Pada kesempatan itu Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi meminta kepada semua pihak agar meningkatkan edukasi terhadap anak. Agar bisa menghindari kekerasan anak.
Selain itu Legislator dari Fraksi Gerindra di DPRD Makassar ini juga meminta agar peserta yang hadir pada sosialisasi Perda ini untuk menyampaikan kepada tetangga maupun keluarga yang belum sempat hadir pada Sosper ini
Ia menjelaskan bahwa dari fakta-fakta yang ada saat ini masih banyaknya anak-anak yang tidak mendapat perhatian khusus dari keluarganya. Sehingga tingkat eksploitasi dan penelantaran anak masih sering terjadi.
“Kalau bisa setiap hari anak diberi edukasi. Karena fakta yang ada mungkin karena faktor ekonomi dan sosial sehingga terjadi hal-hal itulah yang tidak kita diinginkan,” ujar Andi Pahlevi.
Lanjutnya banyaknya hal-hal yang tidak diinginkan bersama tentang kasus anak. Sehingga harus menjadi penting dan perhatian lebih bagi pemerintah dan legislatif, dengan hadirnya Perda ini tentu tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk membantu pemerintah dan DPRD sebagai wakil rakyat agar produk hukum untuk disebarluaskan ke masyarakat.
“Dan mudah-mudahan tidak ada lagi tindak kekerasan terhadap anak di kota Makassar dengan adanya produk hukum ini,” pungkasnya.
Sementara narasumber dari pemerintahan Kabag Umum DPRD Makassar Muhajir menuturkan bahwa sosialisasi Perda ini sangat penting dan signifikan memahami untuk menjaga anak-anak dari segala macam perlakuan yang tidak diinginkan.
Sementara Kadis Perlindungan Anak Kota Makassar Achi Soleman, dalam pemaparannya dalam aturan tentu menjamin hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, berdaptasi, secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Juga ia berpesan agar para ibu-ibu berbijaklah dalam bermedsos, agar tidak ada hal hal yang tidak di inginkan dalam hal kekerasan maupun lainnya. (**)








