Jakarta, Experience – Tanggapan kasus Anjay atas surat viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kasus “Anjay” yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan tersebut
Masyarakat dan netizen di media social banyak yang belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kami bukan LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi lembaga negara. Tandas Retno Listyarti.
“Sebagai Lembaga Negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru”. Ujar Retno Minggu (30/8/2020) melalui pesan singkat Whatsaap kepada Sulselexperience.com
KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa. Namun, secara prinsip, perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media social, tentu menjadi konsen besar KPAI.
“Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan KPAI. Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun, bahkan baru akan dibicarakan pada senin (31/8) nanti”. Tegasnya
Diketahui Lutfi Agizal sendiri baru melaporkan ke KPAI pada Jumat (28/8) pukul 10 wib, Awalnya kontak langsung ke handphone saya. Lalu saya arahkan untuk melaporkan resmi ke pengaduan online KPAI dan ybs langsung membuat pengaduan. Saat ini kasus masih diproses oleh analis pengaduan dan asisten bidang siber. Tambahnya
KPAI belum membicarakan kasus ini juga dalam rapat pelno Komisioner. Rapat pleno Komisioner, biasanya setiap hari senin. Oleh karena itu, KPAI belum sama sekali memutuskan dan menyimpulkan apapun terkait kasus “Anjay” yang dilaporkan Lutfi, termasuk permintaan Lutfi untuk menjadikan KPAI sebagai narasumber dalam yuotube chanelnya, kami baru akan bicarakan dalam pleno senin besok (31/8). Tutup Retno Listyarti. (*/)