Syarat Kemenkes Dinilai Diskriminasi SKM

Liberalnews, Makassar– Terkait pendaftaran calon peserta pelatihan surveior tahun 2018 komisi akreditasi fasilitas kesehatan Kemenkes RI Dirjen pelayanan kesehatan komisi akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama dinilai telah melakukan diskriminasi terhadap para sarjana kesehatan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Prof Sukri Palutturi, PhD. selaku ketua perhimpunan sarjana dan profesional kesehatan kasyarakat Indonesia (Persakmi) Wilayah IV Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Jum’at (16/11/2018). Liberalnews.net

Menurutnya bahwa salahsatu bentuk diskriminasi yang dilakukan adalah berkaitan dengan pelatihan surveior bidang administrasi manajemen yang mensyaratkan mereka adalah tenaga kesehatan yang berpendidikan dokter atau dokter gigi seperti yang ditandatangani oleh Ketua Eksekutif, drg. Tini Suryanti Suhandi, M. Kes. tertanggal 14 November 2018. Lalu

“Bidang administrasi manajemen itu adalah bidang yang digeluti oleh para Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan itu adalah salah satu kompetensi yang dimiliki, apalagi mereka yang mengambil departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan” kata Prof Sukri

Bidang manajemen kesehatan adalah bidang mereka. Syarat yang ditetapkan oleh Menkes itu terlalu tendensius dan mematikan profesi kesehatan lainnya. Tegasnya

Bacaan Lainnya

Bidang Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), adalah bidang yang digeluti oleh para Sarjana Kesehatan Masyarakat dalam proses pendidikannya. Selama 4 tahun masa pendidikan S1, mereka ditempa dengan mata kuliah dan proses pembelajaran 100 persen berorientasi pada UKM. Geramnya

Karena itu kami berharap, agar syarat calon peserta Pelatihan Surveior terutama untuk bidang administrasi manajemen dan UKM ditinjau kembali dan memberikan kesempatan bagi para Sarjana Kesehatan Masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan