Liberalnews, Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat menyesalkan kurangnya pengawasan pihak pengelola Pondok Pesantren NI di Nagari Balai Gadang Koto Laweh, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, yang menyebabkan terjadinya kasus pengeroyokan sehingga mengakibatkan seorang santri (RA) meninggal dunia setelah dianiaya sejumlah santri selama 3 hari di dalam asrama pondok, dan selama sepekan korban menjalani perawatan di Rumah Sakit.
KPAI juga menyampaikan turut berdukacita mendalam kepada keluarga korban. (RA) yang tidak pernah sadar sejak masuk RS hingga menghembuskan nafas terakhirnya pada 18/2/2019 kemarin
Berkaitan dengan kasus kekerasan di satuan pendidikan tersebut. KPAI melalui pesan tertulis Kamis (21/2/2019) kepada liberalnews.net menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
Pertama, KPAI mengapresiasi Polres Padang Panjang yang dengan cepat memproses kasus ini, dan akan kembali menggelar rekonstruksi pemukulan anak pelaku kepada korban untuk membuktikan dominan pemukulan oleh anak pelaku tersebut selama 3 hari hingga akhirnya mengakibatkan korban di malam hari terakhir pemukulan tak sadarkan diri. Setelah rekonstruksi, pihak kepolisian berencana akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kepolisian.
Kedua, Proses hukum yang sedang berjalan tentu saja wajib dihormati semua pihak, namun seharusnya kasus kekerasan semacam ini tidak boleh berhenti hanya di proses hukum tanpa memproses juga tanggungjawab pihak pengelola dan para guru di Ponpes tersebut. Apalagi, kasus kekerasan semacam ini terjadi karena lemahnya pengawasan pihak pengelola, Pembina asrama dan para guru terhadap para santrinya.
Kementerian Agama RI (Kemenag) yang menjadi Pembina dan pengawas pondok-pondok pesantren seharusnya menurunkan inspektoratnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan jika ditemukan kelalaian dan pembiaran terhadap keselamatan santri selama berada di ponpes, mengingat anak berada selama 24 jam setiap harinya di satuan pendidikan tersebut.
Ketiga, Jika pengawasan oleh Pembina asrama dan para guru berjalan dengan seharusnya, maka para santri tersebut tidak mungkin dapat melakukan tindakan kekerasan tersebut selama 3 hari berturut-turut. Di kelas pun seharusnya para guru memiliki kepekaan saat melihat kondisi anak korban yang sakit karena penganiayaan, atau jika ananda korban tidak dapat masuk kelas pun, seharusnya dikontrol kondisi ke kamar asramanya
Artinya, jika mempelajari kronologi kasus pengeroyokan belasan santri tersebut terhadap anak korban maka pihak pengelola, Pembina asrama dan para guru telah abai, tidak peka dan kemungkinan tidak melakukan control sebagaimana seharusnya sebuah sekolah berasrama. Kelalaian dan kelemahan control tersebut seharusnya dapat dikenai sanksi. Sanksi bisa bermacam-macam, mulai dari administrasi sampai pencabutan ijin ponpes yang bersangkutan.
Keempat, KPAI mendorong Kementerian Agama segera melakukan tindakan nyata bagi upaya-upaya pencegahan kasus-kasus kekerasan semacam ini dengan meningkatkan pengawasan dan pembinaan pondok-pondok pesantren, serta segera menerapkan program pesantren ramah anak (yang bukan sekedar jargon tetapi diimplementasikan oleh warga ponpes).
Hal ini mendesak, mengingat banyak kasus kekerasan terjadi dilingkungan Ponpes, mulai dari kekerasan fisik, psikis sampai kekerasan seksual.
Beberapa kasus kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren sebenarnya pernah mencuat ke public, diantaranya : kasus kasus jatuhnya seorang santri dari lantai 3 asrama serta tewasnya 2 santri karena tenggelam di kolam yang berada di dalam lingkungan Ponpes AZ di wilayah Indramayu.
Kasus kekerasan seksual yang dialami satriwati oleh gurunya di salah satu Ponpes di Bandung Barat, kasus kekerasan fisik yang dilakukan Bahar Smith terhadap santrinya di Ponpesnya yang berada di kabupaten Bogor; dan lain sebagainya.(*/)