Maros, Experience – Para pelaku jaringan pengedar barang haram jenis Sabu di Sidrap dan diduga memiliki jaringan luas satu demi satu tak beradaya saat ditangkap Satuan Narkoba Polres Maros.
Diketahui Aras warga Desa Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap tersebut ditangkap setelah anak buahnya Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49) telah diringkus terlebih dahulu atas pengakuan telah mengambil barang haram dari bosnya di Sidrap.
Berdasarkan keterangan Hafid pria kelahiran Bantaeng 23 Maret 1976, tersebut langsung ditanggapi Polisi dan melakukan pengembangan yang bergerak ke Sidrap selama 2 hari untuk menangkap sang Bos besar Aras pada Sabtu 29 hingga Minggu 30 Oktober 2022, yang dipimpin Kanit Opsnal (Dantim 1) Aipda Fian Donald bersama empat anggotanya.
“Kami berangkat ke Poros Rappang Desa Panreng, Baranti, Sidrap dalam rangka pengambangan kasus narkoba,” kata Aiptu Fian Donald, Minggu (5/10/2022), sembari memaparkan kronologi penangkapan Aras.

Dikatakannya bahwa pada 29 Oktober 2022 pukul 22.30 Wita, anggota Opsnal tiba di Sidrap untuk lidik dan menentukan lokasi Aras yang sering pindah-pindah tempat agar tak terdeteksi polisi, dan pada pukul 22.50 Wita, anggota Opsnal Polres Maros telah mengumpulkan informasi dari keterangan warga Desa Panreng tentang keberadaan Aras.
“Setelah mengumpulkan informasi anggota Opsnal meninggalkan Desa Panreng, Pukul 23.50 Wita anggota opsnal menginap di Pangkajene guna menyusun strategi untuk menemukan Aras.” Jelasnya
Pada Minggu 30 Oktober 2022 pukul 09.20 Wita anggota Opsnal kembali bergerak menuju jalan Poros Rappang, Desa Panreng. Yang saat tiba di TKP langsung mengeledah di rumah Aras yang alhasil tersangka masih berada di rumahnya. Ucapnya.
Lanjut pada pukul 11.00 Wita anggota Opsnal meninggalkan rumah rumah Aras dan membawa pelaku ke Polres Maros, meski sempat singgah di Lawawoi, Sidrap untuk beristirahat dan melakukan introgasi guna pengembangan lebih lanjut.
Sebelumnya Tim Black Lion Satuan Narkoba Polres Maros juga menangkap dua pelaku peredaran narkoba jaringan Kabupaten Sidrap yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Syarifuddin, KBO Narkoba Iptu Alfian Dahlan dan Kanit Opsnal Aipda Fian Donald di tempat yang berbeda pada Minggu (23/10/2022) yaitu Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49).

Diketahui Dadang adalah warga Paccerakkang, Kelurahan Sudiang Raya, Biringkanaya, Makassar dan Hafid warga Dusun Mambue, Desa Nisombalia Kecamatan Marusu, Maros, namun baru dilakukan Rilis oleh Satuan Narkoba Polres Maros atas hasil tangkapan jaringan sabu asal Sidrap.
Menurut Iptu Syarifuddin bahwa penangkapan dua tersangka narkoba diawali tertangkapnya Dadang berdasarkan informasi dari warga pada minggu 23 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wita lantaran resah dengan Dadang yang menjadikan salah satu rumah di Dusun Pattene jadi tempat penyalahgunaan narkotika.
“Setelah menerima laporan, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Maros langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan Dadang yang sedang duduk di halaman rumahnya dimaksud warga.” Ujar Iptu Syarifuddin
Saat digeledah, polisi menemukan dua saset sabu seberat 1,68 gram yang disembunyikan di area kemaluan atau pantat, lalu pengembangan mengarah kepada Hafid warga Dusun Pattene, Marusu atas pengakuan Dadang
Lanjut Dadang kemudian digiring ke Mapolres Maros untuk penyidikan yang dilanjutkan Tim Black Lion untuk kemudian bergerak menangkap Hafid yang juga sedang membawa sabu.
Pria kelahiran Bantaeng 23 Maret 1976 tersebut diamankan di rumah kos-kosan di jalan Pattene Kelurahan Temmapaduae, Marusu bersama barang buktinya.
“HF ini ditangkap berdasarkan keterangan awal dari DD yang kami amankan di kosnya.” kata dia.

Adapun barang bukti milik Hafid yang diamankan berupa enam saset sabu seberat 5,2 gram, saset kosong baru, alat hisap sabu terbuat dari botol mineral, ponsel warna biru, dua potongan pipet berwarna kuning, sebatang pireks kaca, kartu ATM BRI, korek api gas yang dipasangi alumunium foil, dompet berwarna hitam dan uang Rp 2 juta dengan rincian 10 lembar pecahan Rp 100.00 dan 20 lembar pecahan Rp 50. 000.
“Uang Rp 2 juta yang kami amankan diduga hasil transaksi narkoba.” Ucapnya
Saat diintrogasi, Hafid mengakui mendapat narkotika dari bandar inisial A warga Sidrap.








