Experience, Makassar (Sulsel) Jajaran Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel mengungkap lahan Tanaman Ganja seluas kurang lebih 1 hektar di Kabupaten Bone Sulawesi-Selatan.
Dipimpin Langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana, M.M di aula mapolda Sulsel kedua tersangka pengedar ganja dan barang bukti di hadapkan di depan para awak media
Pengungkapan berawal dari hasil kerjasama BNNP Sulsel dan Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku pengedar Ganja Inisial SN,(22) dan RK (22) berikut barang bukti di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar pada senin,13 Februari 2023.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan Pers menjelaskan, kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 karung berisi 32 sachet,1 kantong plastik dan 1 Toples dengan isi 9 linting dan 3 sachet Narkotik jenis Ganja. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku barang tersebut didapat dari penggarap lahan inisial, PA (60) di Desa Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone Sulawesi-selatan.
Setelah pemeriksaan oleh Ditsernarkoba kedua tersangka langsung dibawa ke tempat dimana PA menggarap lahan di Desa Bontocani Kabupaten Bone. Pemberangkatan dipimpin Kepala BNNP Sulsel dan Dir narkoba bersama Tim serta mengajak Kepala Desa Bontocani dan Tokoh Masyarakat menuju lokasi lahan tersebut.
Beberapa keterangan yang di peroleh,kata Kapolda PA ini merupakan seorang petani, yang selama ini mereka di manfaatkan oleh kedua tersangka.
“Menurutnya saudara PA ini, Dia diberi bibit kemudian di perintahkan untuk ditanam di pegunungan bonglangi seluas kurang lebih 1 hektar. Kan PA ini tidak mengetahui kalau bibit ini merupakan bibit ganja, yang disampaikan oleh kedua tersangka bahwa bibit ini kalau tumbuh digunakan sebagai obat,”Kata Irjen Pol Nana Sudjana
Kapolda sulsel sulsel menambahkan Untuk menempuh perjalanan ke lokasi lahan ganja dari polsek Bontocani berjarak kurang lebih 12 kilo meter hingga anggota personil polda bisa sampai ke lokasi lahan ganja itu
Diketahui, dari pengakuan kedua tersangka mereka mulai menanam dari maret 2021 dan mendapatkan bibit dari melalui media Online,”jadi selama tahun 2021 hingga saat kami sudah memanen 3 kali.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UUD narkotika no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.”Tutup Kapolda sulsel








