Maros, Experience – Penyelesaian perkara dengan sangkaan melakukaan tindak pidana pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP terhadap tersangka Irfan Als Ippang Bin Paharuddin dengan saksi korban Darmayanti Binti Nuru menempuh jalur Restorative Justice. Sulselexperience.com
Menurut kepala Kejaksaan Negeri Maros. Kamis (2/3/2023) bahwa perkara/kasus tersebut kuat dugaan yang bertikai dengan tersangka dan saksi korban merupakan kerabat dekat (tetangga) sehingga ada penyelesaian damai.
Diketahui kasus tersebut menempuh jalur damai (Restorative Justice) dipimpin Kejaksaan Negeri Maros, lk Wahyudi Eko Husodo, S.H.,M.H selaku kepala Kejaksaan Negeri Maros, Andi Dian Bausad,S.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator Syaiful Fadhlanie,S.H, resmi melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif (Restorative Justice).
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis sehingga ada jalan Restorative Justice.” Terang Wahyudi Eko Husodo
Saksi korban dan tersangka sudah berdamai, tersangka menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, tersangka juga memohon maaf atas perbuatan yang dilakukan. Tambahnya
Tersangka belum menikmati hasil kejahatannya karena sepeda motor yang dicuri belum dijual atau dialihkan ke pihak lain dan menjadi barang bukti, sehingga ada pemulihan kerugian bagi saksi korban. Tutur kepala Kejaksaan Negeri Maros. (Anch/**)










