Sita Satwa Liar Dilindungi, Gakkum KLHK Juga Amankan Dua Penadah di Makassar

Makassar, Experience — Tim operasi pengamanan, peredaran hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menyita 51 ekor burung tergolong jenis yang dilindungi di 2 (dua) lokasi berbeda. saat operasi Kamis, 26 Mei 2023 Sulselexperience.com

 

Adapun lokasi penyitaan pertama di kabupaten Gowa dan Lokasi kedua di Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala kota
Makassar, yang dibarengi penangkapan 2 (dua) tersangka di kediamannya, yaitu RGL (28) di Jl. Syeh Yusuf No. 6 Gowa, bersama UPI (37) di Jl. Rahmatullah
Raya No. 2 RT/RW: 002/005, Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Menurut Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku ketua tim bahwa kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, dan selama ini telah menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 51 Ekor Satwa yang dilindungi, dengan rincian 13 (tiga belas) burung jenis Perkici Dora, 37 (tiga puluh tujuh) burung jenis Nuri Lory/Nuri Sulawesi, 1 (satu) ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih dan 4 (empat) buah sangkar burung.

Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sedangkan terhadap kedua tersangka RGL dan UPI, saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

“saat ini tim operasi telah menyerahkan kasus ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut”. Ujar Abdul Waqqas Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Minggu (28/5/2023) saat dikonfirmasi

Penyidik akan menjerat pelaku
dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Terangnya

“Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri

 

jaringan perdagangan satwa dilindungi itu. Saya sudah memerintahkan agar penyidik untuk menindak pelaku sampai ke aktor intelektualnya. Diharapkan untuk memberikan efek jera
bagi palakunya.

Hal senada di paparkan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bahwa Kegiatan kegiatan pencegahan dan pemberantasan perdagangan satwa liar akan terus dilanjutkan secara kontinu.

Pada kesempatan ini juga, kata Aswin Bangun, selaku kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang
dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa izin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan