Kronologi TPS Ilegal Warga, Pengawasan Diduga Lalai

Kondisi tempat pembuangan sampah di ke Kecamatan Biringkanaya tepatnya di perbatasan Kelurahan Daya dan Bira. Foto: Dok FKH

Makassar, Experience — Sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal seluas 4 hektar terbukti beroperasi di dalam Kawasan Industri Makassar (KIMA) selama empat tahun tanpa izin. Temuan investigasi ini menguatkan dugaan adanya kelemahan pengawasan dan ketidakpatuhan pengelolaan limbah industri di kawasan terbesar di Indonesia Timur itu.

TPS ilegal yang berlokasi di perbatasan Kelurahan Daya Bira, Kecamatan Biringkanaya, ini diduga menjadi titik pembuangan campuran limbah domestik dan limbah industri, termasuk Limbah B3. Aktivitas berlangsung pada malam dini hari untuk menghindari pengawasan.

Audit lingkungan mengonfirmasi bahwa persoalan tidak berhenti pada keberadaan TPS ilegal. Sejumlah tenant di KIMA dinilai tidak mematuhi standar pengolahan limbah, sehingga pencemaran air pada anak Sungai Tallo kembali terdeteksi meski KIMA mengklaim memiliki fasilitas pengolahan air limbah kapasitas 3.000 m³ per hari.

Lebih parahnya, audit mencatat adanya modus pembuangan limbah secara sembunyi-sembunyi setelah jalur resmi pembuangan limbah ditutup manajemen KIMA beberapa waktu lalu. Praktik ini menunjukkan indikasi pelanggaran yang terstruktur dan berlangsung lama.

Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran, mengecam keras lambannya tindakan pemerintah dan pengelola kawasan.

“TPS ilegal ini hanyalah puncak gunung es dari carut-marut pengelolaan lingkungan di KIMA. Jika pemerintah tidak bertindak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya, Kamis (20/11/2025).

Forum Komunitas Hijau memastikan akan menggugat pelanggaran lingkungan jika tidak ada langkah hukum dalam waktu dekat. Warga di sekitar Sungai Tallo juga mendesak pengungkapan daftar tenant pelanggar limbah secara transparan untuk mencegah pencemaran berulang.

Kasus ini, lanjut Yusran kini menguji komitmen penegakan hukum lingkungan hidup di kawasan industri yang menjadi kebanggaan Sulawesi Selatan.

Pembuangan Sampah di Kima 9 Milik Warga, Bukan Aset KIMA

Polemik mengenai status lahan pembuangan sampah di kawasan Kima 9 kembali mencuat setelah warga Daya menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan bagian dari aset PT KIMA, melainkan lahan milik warga yang dikelola secara mandiri.

Warga Daya, Muh Kasim, menegaskan bahwa keberadaan lokasi pembuangan sampah itu sudah sejak lama dikelola oleh masyarakat setempat, tanpa campur tangan pihak KIMA.

“Lokasi itu milik warga, bukan KIMA. Lokasi itu dikelolah oleh warga sendiri,” kata Muh Kasim.

Ia menambahkan bahwa warga selama ini memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah karena tidak adanya fasilitas resmi yang disiapkan oleh pemerintah atau pihak terkait.

“Jadi lokasi itu bukan milik KIMA. Kami warga yang kelolah untuk pembuangan sampah,” tegasnya. (*\)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan