Lokasi TPS Ilegal di Makassar Dipastikan Berdiri di Lahan Pribadi, Bukan Area KIMA

Makassar, Experience — Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan industri PT KIMA Makassar memicu kemarahan pegiat lingkungan dan sorotan publik. Aktivitas pembuangan sampah secara terbuka di lahan kosong dalam kawasan industri tersebut bukan hanya mencoreng citra kawasan industri terbesar di Sulawesi Selatan, tetapi juga menunjukkan dugaan pembiaran pelanggaran hukum oleh pengelola kawasan.

Forum Komunitas Hijau (FKH) mendesak Pemerintah Kota Makassar, Pemerintah Provinsi Sulsel, Aparat Penegak Hukum (APH), dan Gakkum LHK untuk segera menutup selter liar tersebut serta membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum. Ketua FKH, Ahmad Yusran, menegaskan bahwa status kawasan industri tidak dapat dibenarkan untuk dialihfungsikan menjadi lokasi pembuangan sampah.

“Kawasan industri tidak boleh berubah fungsi menjadi TPS atau penampungan sampah. PT KIMA mestinya bukan pelaku, bukan fasilitator, dan bukan pembiar. Ini pelanggaran tata kelola lingkungan yang terang benderang,” kata Yusran, Selasa (17/11).

Ia mengingatkan bahwa pembiaran ini menjadi contoh buruk manajemen kawasan industri dan dapat merusak kepercayaan investor. “Kalau kawasan industri dijadikan pembuangan sampah ilegal, bagaimana publik bisa percaya bahwa pengelola mementingkan keselamatan lingkungan kerja dan area sekitarnya? Jika dibiarkan, siapa yang menjamin tidak terjadi pencemaran tanah dan air tanah?” ujarnya.

Aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di kawasan industri memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp100 juta.

Bacaan Lainnya

Sejumlah kasus sebelumnya mengonfirmasi keseriusan aparat terhadap pelanggaran serupa seperti Gakkum KLHK pernah menetapkan tiga tersangka atas keberadaan TPS ilegal di Tangerang, sementara di Bekasi pengelola TPS liar bahkan ditahan karena diduga menimbulkan pencemaran lingkungan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani sebelumnya, juga sudah menegaskan bahwa “pengelolaan sampah dengan cara open dumping, dibuang langsung tanpa dikelola dan ilegal adalah kejahatan tindak pidana.”

Pernyataan ini memperkuat kesimpulan bahwa kasus di KIMA bukan sekadar persoalan teknis atau administrasi, melainkan pelanggaran hukum lingkungan yang wajib ditindak.

FKH menyebut penanganan kasus ini merupakan ujian integritas pemerintah dan penegak hukum. Yusran menyatakan alasan “solusi sementara” tidak dapat dijadikan pembenaran karena tetap melanggar aturan negara. Ia menuntut tidak hanya penutupan TPS ilegal, tetapi juga audit terbuka terhadap potensi pencemaran di area tersebut serta penindakan hukum terhadap pengelola maupun pihak penyetor sampah yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, PT KIMA belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuntutan publik terhadap keberadaan TPS ilegal.

Diamnya pengelola kawasan industri ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah PT KIMA akan menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab terhadap hukum lingkungan, atau justru memilih bungkam di tengah dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik? Jawabannya kini dinantikan dan kredibilitas penegakan hukum menjadi taruhannya.

Pembuangan Sampah di Kima 9 Milik Warga, Bukan Aset KIMA

Polemik mengenai status lahan pembuangan sampah di kawasan Kima 9 kembali mencuat setelah warga Daya menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan bagian dari aset PT KIMA, melainkan lahan milik warga yang dikelola secara mandiri.

Warga Daya, Muh Kasim, menegaskan bahwa keberadaan lokasi pembuangan sampah itu sudah sejak lama dikelola oleh masyarakat setempat, tanpa campur tangan pihak KIMA.

“Lokasi itu milik warga, bukan KIMA. Lokasi itu dikelolah oleh warga sendiri,” kata Muh Kasim.

Ia menambahkan bahwa warga selama ini memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah karena tidak adanya fasilitas resmi yang disiapkan oleh pemerintah atau pihak terkait.

“Jadi lokasi itu bukan milik KIMA. Kami warga yang kelolah untuk pembuangan sampah,” tegasnya. (*\)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan