EXPERIENCE, MAKASSAR – Anggota Komisi A DPRD Sulsel gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) dan PDAM Kota Makassar di ruang rapat Komisi A Gedung DPRD Sulsel kemarin yang di hadiri oleh masyarakat villa mutiara dan warga bulurokeng dan dipimpin langsung oleh ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle.
Rapat ini terkait aduan warga perumahan Villa Mutiara, Kelurahan Bulurokeng, Kota Makassar terkait suplai air bersih yang bersumber dari PDAM untuk mereka.
Warga Villa Mutiara selama ini kekurangan air bersih akibat pihak PT KIMA yang tidak membuka akses untuk pemasangan pipa yang sepanjang 2 KM di area wilayah PT KIMA.
Pejabat Direktur Perusda PDAM Kota Makassar, Asdar Ali mengatakan selama ini pihaknya telah berkomunikasi dengan Dirut sebelumnya untuk menggunakan akses pemasangan pipa di atas area PT KIMA.
Namun setelah diganti dengan Zainuddin Mappa sebagai Dirut PT KIMA yang baru, tidak ada ruang komunikasi dengan pihak PDAM sehingga warga mengadu ke DPRD Sulsel.
“Ini untuk kebutuhan orang banyak, bukan untuk KIMA saja. Kita hanya minta dia buka akses saja, kalau ada tembok yang rusak pasti kita perbaiki,” kata Asdar Ali.
Asdar Ali menambahkan penggunaan akses ini sebenarnya tidak merugikan pihak PT KIMA karena saluran pipa digunakan disamping jalan dan tidak akan kena tembok bangunan milik PT KIMA.
Ia menuturkan jika diberikan akses untuk pemasangan pipa tentu ini sangat membantu kelancaran air bersih, tak hanya untuk warga di Villa Mutiara tetapi untuk 5 kelurahan yakni Kelurahan Bulurokeng, Pai, Untia, Sudiang dan Daya.
Sekretaris Camat Biringkanaya, Darmawan juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya persoalan ini bukan saja warga di perumahan Villa Mutiara. Sebab jika pipa air maka akan berdampak untuk warga, Kelurahan Bulorokeng, Untia, Pai dan Kel Sudiang yang dekat dari akses Villa Mutiara termasuk Kelurahan Daya.
“Terus terang kelurahan Daya belum juga menikmati air bersih, masih menggunakan sumur bor sebagian besar,” ucapnya.
“Jadi bukan hanya Villa Mutiara, bukan cuman warga 3.600 KK. Kelurahan Bulurokeng kurang lebih 10.000 KK tidak menikmati air bersih,” tambahnya.
Namun Direktur Utama PT.Kima Zaenudin Mappa menyampaikan dalam rapat dengar pendapat jika sebenarnya ada ketentuan bahwa tidak boleh ada aset orang lain di atas asetnya Kawasan Industri Makassar (KIMA) jika ingin memasang pipa harus meminta izin kepada pemilik saham karena ini bisnis to bisnis.
“Prinsipnya setuju tapi bagaimana penggantian investasi kami yang akan di bangun 2 kilometer jalur yang akan di lalui pipa. Terlebih dahulu kami akan meminta izin kepada pemegang saham di Jakarta untuk dilalui pipa PDAM atau dari hasil rapat ini kami minta surat rekomendasi untuk membangun 2 kilometer untuk disampaikan pada pemilik saham,” ungkapnya.
Hal ini membuat Wakil ketua komisi A, Syamsuddin Karlos geram pasalnya mendengar PT KIMA masih membahas soal bisnis saat pihak DPRD sebagai penyampaian aspirasi mencari jalan keluar agar masyarakat 5 kelurahan di biringkanaya bisa menikmati air bersih dan mengingatkan PT KIMA tak mencari keuntungan ditengah masyarakat yang lagi kesusahan.
“Kalau aset negara bisa di bongkar paksa untuk kepentingan masyarakat luas. Jadi Kalau tidak jelas langkah PT KIMA maka bisa ambil jalur lain karena penawaran dari PDAM sudah jelas bisa menyelesaikan dalam jangka waktu sebulan,” ucapnya.
Senada anggota komisi A DPRD Sulsel, Rudi Pieter Goni bahwa pemilik saham disana pemerintah diantaranya
60 persen pemerintah pusat, 30 persen pemprov 10 persen Pemkot jadi tidak ada alasan jika berdalih mau melapor kepada pemilik saham.
“Kalau ngeles lebih baik kita usulkan bapak direktur diganti (Dicopot) saja. PT KIMA cuman memiliki sepotong tanah di Makassar tapi banyak ngeles seperti ini . Kami tersinggung jika begini mau melaporkan ke pusat padahal pemprov dam Pemkot juga pemilik saham,” tegasnya.
Diakhir rapat Ketua komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle mengatakan dalam rapat semua pihak sudah sepakat mengutamakan pemenuhan kebutuhan air bersih untuk warga, menurutnya dalam rapat dengar pendapat sudah biasa terjadi perdebatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Saya berharap tidak hitungan bisnis yang berlarut-larut yang bisa menghalangi warga menikmati air PDAM,”
Dalam rapat telah disepakati untuk membuka akses pipa, namun untuk soal mekanisme pengelolaan bisnisnya komisi A meminta pihak PDAM membangun komunikasi dengan PT KIMA.
(Rls/ U Nai)