Adanya Laporan Warga Satpol PP Makassar Langsung Meluncur Menindak Tegas

Makassar,Experience – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar kembali lakukan tindakan tegas dan terukur di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), Senin (27/03/2023).Sulselexperience

 

Kepada awak media ini, Ikhsan NS, S.Sos., M.M, sebagai Kasatpol PP mengatakan, tempat hiburan malam yang dimaksud yaitu Kios, Bar and Resto atau Live Musik yang masih melakukan aktifitas di Bulan Ramadhan.

Sudah jelas mereka semua telah melanggar aturan yang telah di himbaukan. Mereka masih menyajikan Minuman Beralkohol (Minol) dan melakukan pesta musik.Dengan adanya laporan warga tersebut, malam ini personil Bidang PPUD Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk di tindaki, ucapnya.

Ikhsan NS lanjut menguraikan, jadi sudah jelas mereka melanggar, terkait Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 34 ayat (1) poin a, dalam Surat Edaran Walikota Nomor : 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan.

Bacaan Lainnya

Ini dilakukan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan memperingati Hari Raya Nyepi 2023, imbuhnya.Berikut Perwira lapangan Pol PP yang terlibat :
1. Ikhsan NS, S.Sos., M.M, selaku Kasatpol PP.
2. Ridwan, S.T, selaku Kabid OPS.
3. Winardi, S.STP., M.Si. selalu Kabid PPUD.
4. Muh. Muflih, S.Sos, selalu Kasi Penegakan.
5. Yuli Handayani, S.Sos., M.M, selaku Kasi Hub. Antar Lembaga.
6. Reza Fahlefif, S.STP
7. Syahrul S.
8. Husain Hamzah, S.Sos.

Adapun Tim Personil terdiri dari 2 orang PTI, 10 Personil PPUD, 2 Personil Binmas, dan 1 Personil Linmas. Dengan total keseluruhan 15 orang.

 

Untuk diketahui, adapun Tempat Usaha yang dikunjungi, yaitu :

1. Kios Ratu Karaoke
Lokasi : Jl. Gunung Latimojong
Temuan : Tempat usaha terpantau tertutup.
Tindakan : Terkait aduan masyarakat maka akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik usaha.. Karma
Lokasi : Jl. Hertasning
Temuan : Terdapat 2 izin usaha yaitu Bar dan Resto, sedangkan kegiatan yang berlangsung yaitu menggunakan izin Resto, kemudian kegiatan yang terkait Bar ditiadakan sesuai edaran Gubernur.
Tindakan : Tim memberikan arahan kepada pemilik usaha untuk memasang banner atau poster terkait surat edaran Gubernur agar meniadakan kegiatan Bar atau Live Music dan dilarang menyajikan minol dalam bulan Suci Ramadhan.

3. Cafe Rustic
Lokasi : Ruko Toddopuli Raya
Temuan : Kegiatan Bar terpantau tertutup.
Tindakan : – (tidak ada).

4. Global Billiard
Lokasi : Ruko Toddopuli Raya
Temuan : Tidak ada temuan pelanggaran
Tindakan : – (tidak ada).

5. Country Billiard
Lokasi : Ruko Toddopuli Raya
Temuan : Tidak ada temuan pelanggaran.
Tindakan : – (tidak ada)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan