Apa Kabar Kejari Bantaeng, LAKSUS : Pengembalian Kerugian Negara Bukan Penghentian Proses Hukum

Makassar, Experience — Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel LAKSUS. mengatakan, pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi tidak menghentikan proses hukum. Jika ada pengembalian lalu proses hukum dihentikan, itu bentuk pembangkangan terhadap UU. Sulselexperience.com

“Jika sudah terjadi tindak pidana korupsi, kemudian diproses lalu dikembalikan kerugian Negara, dan perkara dihentikan, ini jelas bertentangan dengan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” ujar ansar.

Menurut Ansar, pengembalian kerugian Negara hanya bersifat meringankan. Atau sekedar mempengaruhi besar-kecilnya hukuman. Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh memanfaatkan celah dalam pengembalian kerugian negara ini untuk menghentikan sebuah perkara korupsi.

Kata Ansar, aparat harus memahami bahwa sifat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa itu melekat pada tindak pidana korupsi. Sehingga jika pengembalian kerugian negara menghapus  tindak pidana, maka korupsi bukan lagi dikategorikan extraordinary crime.  Melainkan hanya kejahatan biasa.

“Berbahaya sekali. Kalau pengembalian kerugian negara menghentikan sebuah perkara korupsi. Ini jelas mendegradasi hukum. Efeknya besar. Bisa menumbuhkan semangat korupsi. Orang akan lebih berani korupsi karena cukup dengan mengembalikan kerugian negara lalu kasus dihentikan,” papar Ansar.

Bacaan Lainnya

“Kinerja kejaksaan negeri bantaeng sangat membanggakan. Kami sangat mengapresiasi. Semoga ini bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan,” kata Ansar

Kami berharap ke depan Kejari bantaeng, lebih bekerja maksimal. Fokusnya pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. “Selain pemberian efek jera, fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara. Kejari bantaeng harus mengbil langkah – langkah dengan melakukan sita aset terhadap milik tersangka korupsi.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang bukan hanya merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, korupsi juga merupakan kejahatan yang merampas hak rakyat untuk menikmati pembangunan dan pelayanan publik.

Kami berharap agar ke depan Kejari Bantaeng senantiasa dapat menjaga dan terus berupaya dalam rangka pemberantasan korupsi di Sulsel khususnya di Kabupaten Bantaeng. (Anzr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan