Sulselexperience.com, Luwu – Warga kabupaten Luwu, korban dugaan penganiayaan masih menunggu hasil penanganan kasus dari pihak kepolisian.
Sejak dilayangkannya laporan polisi pada 15 Agustus 2024 lalu, HM mengakui belum pernah mendengar informasi terbaru terkait perkembangan kasusnya dari polisi.
“Belum ada info terbaru dari polisi. Saya juga tidak tau bagaimana perkembangannya ini laporan ku.” ujar HM kepada Wartawan, Kamis (12/9/2024).
Dirinya mengungkapkan polisi telah mengambil keterangannya serta menyerahkan bukti visum et repertum saat bersamaan datang melaporkan peristiwa itu.
HM mengungkapkan masih mengalami trauma dengan peristiwa yang dia alami sebelumnya, baik bentuk teror ataupun ancaman. Dia takut penganiayaan itu akan terulang kembali, mengingat dirinya dengan terlapor masih berada dibawah naungan instansi yang sama.
“Tentunya ada tekanan batin pak, karena saya tidak mau kejadian itu terulang kembali. Saya masih punya rasa malu sebagai insan pendidik. Tetapi sebagai manusia biasa saya juga harus melawan demi menjaga harga diri saya.” ucapnya.
HM berharap mendapatkan keadilan atas penganiayaan yang dia alami, olehnya dia meminta pihak kepolisian pun memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Dari pantauan media ini, diketahui pihak terlapor inisial Y masih berkeliran bahkan masih berkoar koar menunjukkan arogansinya di grup media sosial dengan mengumbar bahasa provokasi yang diduga ditujukan kepada pelapor.
Sementara, dikonfirmasi Kasatreskrim Luwu AKP Jodi Dharma melalui pesan WA Rabu (11/9/2024), hingga saat ini belum memberikan keterangan mengenai penangan kasus tersebut, padahal sebelumnya Kapolres Luwu AKBP Arisandi telah mengarahkan awak media mempertanyakan kasus ini kepad Kasatreskrim.
“Silahkan konfirmasi ke kasat reskrim ya..” ujar Arisandi kepada media ini.
Selain itu, sesuai arahan Kapolres Luwu AKBP Arisandi saat acara Sertijab lingkup Polres Luwu beberapa waktu lalu, menegaskan kepada Kasatreskrim baru agar segera melakukan konsolidasikan kasus yang sementara dalam penanganan.
“Segera konsolidasikan kasus yang dalam penanganan. saudara, agar keadilan bisa benar-benar tercapai,” pesan Kapolres.
Berdasarkan surat laporan polisi bernomor LP/B/302/VIII/2024/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 15 Agustus 2024 menerangkan HM (54) seorang perempuan (Kepsek) melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl.N Senga, kec. Belopa, Kab. Luwu yang dilakukan Y yang juga kepala sekolah Dasar di Belopa.
Korban, HM (54) mengaku mengalami tindakan penganiayaan di kepala sebanyak satu kali oleh sesama profesinya (Kepsek) menggunakan botol air mineral di area parkiran kantor Bappeda Kab. Luwu.
(Tim)