Kasus Penganiayaan Kepsek di Luwu; PH Minta Pelaku Ditersangkakan

Sulselexperience, Makassar – Dugaan tindak penganiayaan yang dialami HM salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Luwu Sulsel masih buram,

Hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan pelaku penganiayaan inisial (Y) sebagai tersangka, walaupun gelar perkara penetapan tersangka telah dilaksanakan,

Dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Luwu AKP Jodhi Dharma mengatakan bahwa setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, beberapa waktu lalu. namun dirinya masih enggan mengungkap kejelasan status pelaku saat ini.

“Sudah kami gelarkan mas (penetapan)
tap Tsk. sedang melengkapi berkas.” terangnya melalui pesan WA, Kamis (17/10/2024),

Bacaan Lainnya

Sekaitan dengan proses penahanan pelaku, Jhody menilai bahwa hal itu menjadi hak preogeratif penyidik yang menangani kasus tersebut,

“Hak perogratif penyidik utk memutuskan hal itu, tentunya dengan menimbang, mengingat dsb. Nanti akan diinfokan.” singkatnya kepada Media ini.

Sementara, Tim Kuasa Hukum korban mengatakan bahwa kasus tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisan. Kendati demikian pihak korban berharap penetapan tersangka dapat segera dilakukan sehingga memberikan kejelasan hukum terhadap kasus tersebut

“Dari kami penasehat Hukum tetap mengapresisasi kinerja penyidik polres Luwu dan mendukung proses Laporan polisi klien kami. Apapun itu ketika bukti bukti sudah cukup untuk membuktikan bahwa Sdr YI disangkakan terhadap perbuatan yang dilakukan terhadap klien kami, untuk itu penyidik wajib untuk menaikkan status Sdr YI sebagai tersangka.” ucap Imam Wahyudi M S.H

Pengacara yang tergabung pada kantor Sawerigading Law Firm kota Palopo tersebut berharap kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan rasa keadilan bagi setia warga negara,

“Selaku Penasehat Hukum tetap berpandangan bahwa semua warga negara sama di mata hukum sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku tanpa harus ada dibeda bedakan dalam proses penegakan Hukum.” ujarnya.

“Kami juga berharap ada progres berkelanjutan terkait laporan polisi klien kami.” tandasnya.

(IL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan