SULSEL EXPERIENCE.COM – Sulsel-Berbagai Elemen berunjuk rasa di tiga titik lokasi di Kota Makassar diantaranya di Fly Over, depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada Rabu (28/7/2021) terkait atas Hak Kepemilikan Lokasi Tanah milik Ir. G. J. Hiensari.
Adapun berbagai Elemen tersebut tergabung dalam Koalisi Lembaga Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum yang terdiri dari Pengawasan dan Pengamanan Operasional Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia Sulawesi Selatan (Waspam Ops LMR-RI Sulsel), Serikat Kontrol Korupsi Indonesia (SIKKOKI), Dewan Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (DPPNI Sulsel), Lembaga Pemerhati Publik (LPP Sulsel), Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB Sulsel), Komando Mahasiswa Makassar (KOPMA) dan New Tipikor Perwakilan Kota Makassar.
Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) memakai Masker para Pengunjuk rasa tersebut menyuarakan tuntutannya melalui Pernyataan Sikap yang terdiri dari 8 poin yaitu :
1. Meminta Kapolda Sulsel memberikan Perlindungan Hukum terhadap status Tersangka Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Surat terhadap Tersangka Ir. G. J. Hiensari.
2. Menindak lanjuti Instruksi Satgas Kapolri tentang Pemberantasan Mafia Tanah
3. Jangan menutup mata dan mengabaikan Surat-surat Tanah atas nama Ir. G. J. Hiensari.
4. Terkhusus Unit 2 Subdit 2 Polda Sulsel agar menjalankan Standar Operasional Pelayanan (SOP) Hukum dengan mengedepankan Hukum Positif yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
5. Mencopot Oknum Penyidik yang diduga bekerja sama dan melindungi Mafia Tanah.
6. Menghadirkan kedua belah pihak para Ahli dan para Pihak-pihak lainnya.
7. Meminta Kepala Kementerian ATR/BPN Kota Makassar untuk melanjutkan Pengukuran Tanah milik Ir. G. J. Hiensari untuk ditingkatkan dan
8. Meminta DPRD Provinsi Sulsel membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan memanggil Stakeholder yang terkait atas Permasalahan Sengketa Lahan antara Pelapor, Thopan dan Terlapor, Ir. G. J. Hiensari.
Rahman Pina, Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi Partai Golkar yang menerima para pengunjuk rasa mengatakan, bahwa dari 8 poin tuntutan yang disampaikan kepada kami terkait DPRD ini, hanya poin 8 akan kami penuhi dan berjanji mengagendakannya dengan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), “ujarnya.
Ditempat terpisah Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Makassar melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Kordinator Penanganan Sengketa, Nadila mengungkapkan, jika memang Pengukuran telah dilakukan maka kami akan segera menindaklanjutinya, terima kasih atas aduan yang telah disampaikan dan kami membuka juga komunikasi kepada rekan-rekan semuanya agar pekerjaan yang kami lakukan dapat berjalan seefektif mungkin, “ujarnya.
Begitupun dengan Penanggung Jawab Aksi yang juga Ketua Badan Khusus Waspam Ops LMR-RI Sulsel, Andi Unru Thahir berharap dengan berakhirnya unjuk rasa damai tersebut semoga apa yang telah di aspirasikan bersama dapat menjadi acuan bagi pihak terkait dalam memberikan solusi terbaiknya.