Liberalnews, Bone – kisah miris sang karyawati hotel, lantaran putus hubungan dengan sahabat sang Owner, Andi Sukma seorang karyawati harus nganggur karena di PHK dan diberhentikan tidak sesuai dengan aturan dan amanah dinas ketenagakerjaan yang berlaku.
Dirinya juga dipecat karena adanya pihak yang tidak suka akan keberadaannya bekerja di Hotel Helios. Bahkan diduga ada mal administrasi ketenagakerjaan.
Andi Sukma, korban PHK sepihak yang hak-haknya dipangkas hanya karena persoalan pribadi dan tidak profesionalnya managemen hotel tersebut yang diakui Sukma, dirinya dipecat karena mantan suaminya tersebut memberi bisikan kepada Komisaris hotel tersebut.
Dikisahkan Andi Sukma, Jum’at (1/2/2019) kepada liberalnews.net, persoalan pribadi yang bermula ketika dia dan mantan suaminya berselisih paham yang berujung pecahnya rumah tangga mereka bersama Nonong, mantan suami Sukma yang juga sahabat karib Agus sang komisaris hotel Helios.
“Awalnya saya membuat surat pengunduran diri dari Hotel Helios karena persoalan itu, tapi GM Hotel Helios, Romi Yansjah Nor tidak menandatangani surat tersebut karena kinerja saya yang baik,” kata Sukma.
Dirinya juga memasukkan surat Resign pada tanggal 27 Desember 2018 lalu tapi tidak disetujui karena alasan itu, maka pada tanggal 10 Januari 2019 saya menarik surat resign, dan pada tanggal 11 januari 2019 surat penarikan di terima dan di ACC oleh GM Helios untuk ditarik atau dibatalkan. Kata dia.
Surat penarikan resign atau pengunduran kerja pun diterbitkan secara resmi, itu artinya, kata Sukma, dia masih bisa untuk bekerja di hotel itu, akan tetapi fakta berkata lain yang tiba tiba dirinya menerima surat pemberhentian.
“Hal mengejutkan pada tanggal 28 Jannuari 2019, saya menerima surat dari dewan komisaris PT Mapeta serta General Manager (GM) Hotel Helios, Romi Yansjah Nor dengan isi surat untuk menerima dan memberikan persetujuan atas pengunduran dirinya,” kata Sukma yang merasa aneh.
Padahal surat resign tanggal 27 Desember 2018 telah ditarik dan di ACC penarikannya oleh Romi Yansjah Nor. Tuturnya menambahkan.
Anehnya, kata dia, surat yang dibuat oleh pihak hotel tertanggal 24 Januari 2019 baru diterimanya pada tanggal 28 Januari 2019 langsung tanpa ada tanda tangan dari GM Helios, hanya tanda tangan dari dewan komisaris PT Mapeta, yaitu Agus. Secara tidak langsung, itu membuktikan bahwa hal ini cacat prosedural.
“Ini memperlihatkan betapa kuat intervensi sahabat sang owner yang pernah dekat dengan saya,” beber Sukma dengan nada jengkel.
Sementara itu, Pihak GM Hotel Helios, Romi Yamsyah Nor ungkapkan saat dihubungi, dia mengatakan bahwa Andi Sukma selama bekerja baik dan tidak merugikan perusahaan. Bahkan dia tahu surat resign yang diajukan karyawatinya itu, dibuat karena ada pihak yang mengintervensi.
“Pada tanggal 27 Desember 2018, Ibu Sukma mengajukan surat pengunduran diri karena ada paksaan dari pihak lain” cetusnya.
Diketahui pada tanggal 10 Januari 2019, surat resign pengunduran dirinya pun ditarik, dengan alasan kualitas kinerja yang baik ditempat tersebut.(*/),