Perlakukan Sistem Satu Pintu, Antrian Panjang Disdukcapil Meningkat

Liberalnews, Makassar – 40 hari masa kerja Kadis Capil Makassar Aryati Puspasari Abady bergelut sejumlah permasalaahan pelayanan publik.

Keluhan masyarakatpun bergulir resah mengesankan pelayanan yang terkesan lamban dan antrian panjang lantaran membludaknya pengunjungan pengurusan administrasi diri.

Terkait hal tersebut dibenarkan oleh Kadiscapil kota Makassar Jum’at (1/02/2019) saat ditemui tet, bahwa dirinya kaget dan heran melihat warga Makassar yang begitu banyak datang melakukan antrian

“Saya merasa heran ini yang datang dari daerah mana saja?! Bahkan beberapa hari yang lalu saya lihat hingga sampai pelataran parkir” tandasnya kepada liberalnews.net

Bahkan untuk loket pelayanan telah ditarik agak kebelakang guna menambah luas ruang tunggu namun tetap saja tidak dapat menampung jumlah orang yang datang melakukan pengurusan. Terangnya.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berharap kepada pemangku kepentingan agar kiranya dapat merealisasi permohonan perluasan konstruksi bangunan yang ada diwilayah kerjanya.

“Setahu saya kami sudah berkali kali meminta perluasan atau penambahan bangunan gedung kantor capil ini akan tetapi tetap saja belum ada jawaban dan realisasi, bahkan pihak DPRD kota Makassar pun telah kami lakukan penyampaian dan permohonan tersebut” Kata Puspa sapaan akrab Kadisdukcapil Makassar.

Sementara itu salah seorang warga A. Ical yang datang antri sejak pukul 09 pagi merasa kesal lantara nomor antrian hanya dibatasi sebanyak 500 nomor antrian di tiap loket.

“Saya mengantri ini pak dari jam 09 pagi tapi pas sampai nomor antrian sudah habis dan saya disuruh kembali melakukan registrasi pada hari kerja nanti” terang A. Faisal.

Semestinya jangan pakai batasan antrian cukup menambahkan saja catatan pengambilan berkas sehingga kami yang datang dari jauh tidak membuang buang waktu melakukan antrian yang bisa saja kembali kehabisan nomor. Pintanya.

Diketahui jumlah loket pelayanan di kantor catatan sipil Makassar meliputi loket A, B dan C yang membatasi jumlah pelayanan 500 orang meski terkadang harus melakukan pelayanan dengan total jumlah antrian utk 3 loket sekitar 1000 sampai 1200(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan