Dilema PPDB, Ketum IGI : Virtual School Solusi Keterbatasan Sarana Pendidikan

Sulselexperience, Jakarta – Ribut ribut PPDB tidak terlepas dari ketidakmampuan pemerintah menjadikan fasilitas pendidikan yang cukup dan berkualitas. Program zonasi PPDB juga bukan hal baru sejak tahun 2017 PPDB sudah dijalankan artinya di tahun 2020 ini PPDB sistem zonasi sudah memiliki alumni.

Dijelaskan Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia kepada Kamis (2/7/2020) bahwa karena sudah memiliki alumni, seharusnya pemerintah sudah memiliki formulasi khusus untuk menangani masalah apa pun terkait PPDB sistem zonasi ini.

Jika demikian, PPDB seharusnya tidak lagi menimbulkan kegaduhan di mana-mana dan tahun ini kegaduhan itu terjadi di ibu kota negara bukan sekadar persoalan PPDB tapi bercampur aduk dengan urusan politik. Terang Muhammad Ramli Rahim Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia

“Jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memahami betul kondisi PPDB Makassar harusnya kegaduhan tahun ini tidak perlu terjadi apalagi lagi di tengah deraan Covid-19”. Paparnya kepada sulselexperience.com

Pemerintah seharusnya sejak awal sudah mampu mengantisipasi PPDB sistem zonasi ini misalnya dengan membuat kualitas pendidikan. Kemdikbud bisa saja membuat aturan bahwa guru guru terbaik ditempatkan di sekolah sekolah dengan fasilitas minim sementara sekolah-sekolah dengan fasilitas sangat baik diisi oleh guru yang biasa-biasa saja atau bisa saja Kemdikbud solusi lain sehingga orangtua tidak perlu merasa ragu memasukkan anaknya ke sekolah manapun yang mereka inginkan. Tambahnya

Bacaan Lainnya

 

PPDB sudah berjalan dan seharusnya karena menterinya menteri baru, Dirjen nyapun Dirjen baru Maka sudah seharusnya Kementerian Pendidikan sudah mencermati segala hal agar mampu menemukan solusi sehingga tahun depan tidak ada lagi orang tua yang berpikir untuk memasukkan anaknya ke sekolah-sekolah tertentu karena mindset mereka telah berubah terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peran sekolah swasta pun seharusnya sudah dipikirkan.

Sekolah, guru dan siswa memang dalam kewenangan Pemerintah Daerah namun Kementerian Pendidikan memiliki kewenangan dalam membuat regulasi dalam bidang pendidikan sehingga menyalahkan Dinas Pendidikan tentu saja bukan solusi terbaik.

Di era pandemi ini, virtual class seolah menemukan ruangnya dengan adanya pembelajaran jarak jauh karena itu seharusnya pemerintah menjadikan pandemi ini sebagai batu loncatan menuju era baru pendidikan dengan memberikan kesempatan kepada sekolah-sekolah atau bahkan membentuk sekolah baru menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk virtual sehingga kedepan kita akan menemukan Virtual-virtual school yang tidak lagi menjadikan fasilitas ruangan dan fasilitas lainnya sebagai kendala dalam memberikan pendidikan kepada anak bangsa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat undang-undang dasar.

Virtual school seharusnya sudah dipikirkan oleh pemerintah sebagai solusi berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh pemerintah. Pemerintah harus sesegera mungkin membuat regulasi yang mengatur tentang virtual sekolah sehingga aspek pedagogik dan aspek pendidikannya terpenuhi dengan baik.

Dulu, belajar di rumah pun tidak dibolehkan tetapi kini sudah ada yang namanya homeschooling, sehingga virtual school seharusnya mulai dipikirkan dan dibuatkan regulasi yang mengatur hal tersebut. Inbuh Muhammad Ramli Rahim (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan