Maros, Experience — Menyikapi terkait adanya pemberitaan pada laman sebelumnya telah menuliskankan artikel dari LSM Celebes yang menduga adanya Oknum Kepala BAPENDA melakukan Pungli, kini telah diklarifikasi sumber melalui surat hak jawab pada hari ini (30/05/2024) Sulselexperience.com
Diketahui Artikel tersebut berjudul, LSM Celebes Menduga Oknum Kepala Badan Pendapatan Maros Pungli, telah di klarifikasi bahwa hal tersebut telah sesuai drngan koreksi artikel tersebut bahwa Berdasarkan Perbup Maros Nomor 22 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja. Badan PendapatanDaerah. Urusan Registrasi dilaksanakan di Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, khususnya Front Desk. bukan di Kepala Badan, namun pasti dilayani oleh staf dan disesuaikan dengan bentuk layanan yang diinginkan wajib pajak, misalnya untuk urusan PBB atau BPHTB.
Lanjut dalam hak koreksi tentang SOP juga telah tertuang dalam Perda Kabupaten Maros, Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dijelaskan bahwa SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
“Surat tersebut Tidak Ada Sama Sekali Kewenangan Kepala Badan Untuk Menandatangani, tidak ada nama kepala badan dalam surat tersebut. Jadi hal ini sangat keliru apabila ada warga yang menyodorkan ke Kepala Badan untuk dimintai tanda tangan”. Ujarnya melalui surat klarifikasi dengan nomor : (460/124/V/Bapenda) perhari dan tanggal Kamis (30/5/2024) Sulselexperience.com
Bahkan menurutnya terkait banyaknya berkas yang dimaksud itu bukan SPOP melainkan SPPT – PBB sekabupaten Maros yang sementara dicetak, dan siap untuk di stempel dan ditandatangan oleh petugas PBB, Sebelum didistribusikan ke 14 Kecamatan di Kabupaten maros. Tuturnya dalam surat klarivikasi
Terkait pemilahan berkas, amplop tebal dan pungli juga dijawab dengan alih alih bahwa berkas dipilah oleh petugas Verifikator dan validasi dalam hal ini analis pajak, kemudian naik ke Kasubid Pengelola kemudian dilanjutkan ke Kabid Pengelola Pajak untuk dianalisa kelengkapan dan keabsahan berkas tersebut, dan itu bukan tugas Kepala Badan.
Lanjut Apabila sudah sampai di Meja kaban pasti akan ditandatangani tidak lebih dari satu hari kerja. Semua proses yang dilakukan sudah sesuai denganSOP yang telah ditetapkan.
Tidak ada PEMBERLAKUAN AMPLOP ataupun PUNGLI seperti yang dituduhkan untuk mengurus kelancaran penandatanganan berkas. Berkas yang lengkap dan terverifikasi dengan benar, pasti akan lanjut sampai proses berikutnya sampai selesai. Tuturnya.
Akhirnya pihak redaksi Sulselexperience.com kini mendapat penjelasan atas kekeliruan ataupun tudingan atas Oknum tersebut. (Anch/**)