Maros, Experience – Program pemeritah pusat yang memudahkan dan meringankan warga utuk mendapatkan surat legalitas kepemilikan lahan (Tanah) berupa serifikan pada Badan Pertanahan Negara BPN melalui program PTSL Kabupaten Maros telah berjalan.
Sertipikasi tanah ini merupakan salah satu cara yang ditempuh Pemerintah untuk efektifitas pendaftaran tanah dengan diadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Meski demikian, pada program PTSL ini ada oknum dikelurahan leang leang kecamatan bantimurung kabupaten maros yang melakoni dan menjadikan Lahan pungli.
Anggota Aktif LSM KIPFA, Abd Malik mengatakan mengatakan bahwa program PTSL ini jelas administrasi yang harus di bayar yakni 250,000. (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah diatur dalam Undang undang.
Untuk program PTSL BPN Maros pemerintah pusat juga jelas telah mengalokasikan aggaran miliyaran dari Anggaran Perbelanjaan Negara APBN untuk meringankan beban warga sehingga mendapatkan kepasitian hukum dan perlindungan atas bukti kepemilikan lahan. Tegasnya
“Dari hasil invstigasi kami ada oknum kelurahan leang leang Kecamatan Bantimurung Maros yang menjadikan lahan pungli sehingga sangat bertentangan dengan undang Undang dan regulasi yang sudah ditetapkan pada program PTSL”Ungkapnya.
Beberapa warga yang telah mendapatkan program PTSL dengan terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan guna mendapat legalitas kepemilikan (Setifikat). Tambahnya
Olehnya itu, kami menegaskan dan memohon kepada APH untuk melakukan evaluasi agar progarm PTSL tidak di manfaatkan oknum tertentu pada program PTSL ini yang cukup meringankan beban warga yang kurang mampu. Pintanya.
Selain itu , kami juga meminta pihak BPN Maros untuk tegas dan lebih profesional lagi untuk menjalankan tugas dilapangan pada program PTSL ini tidak ada lagi oknum yang ikut bermain untuk melakukan praktek pungli terhadap warga yang mendapatkan program tersebut.
Diketahui bahwa Praktek pungli pada program PTSL di kelurahan leang leang kuat dugaan Camat Bantimurung sudah mengetahui perihal ini. Tutup Malik (*)
Editor//Experience//Online//Hasim.








