Makassar, Experience – Proses seleksi direksi pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Makassar kembali menuai sorotan tajam. Kelima BUMD itu adalah PDAM Kota Makassar, PD Pasar Makassar Raya, PD Parkir Makassar Raya, PD Terminal Makassar Metro, serta PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil analisis lembaganya menemukan adanya indikasi keterlibatan Golkar dan Bosowa Group dalam proses seleksi. Temuan itu, kata Farid, diperoleh setelah PUKAT meminta keterangan dari sejumlah peserta seleksi yang ditemukan banyak meragukan transparansi proses seleksi ini.
“Nama Golkar dan Bosowa muncul bukan dari spekulasi, tapi dari keterangan orang dalam yang ikut seleksi. Analisis kami menguatkan bahwa praktik politik balas budi memang nyata dalam proses ini,” kata Farid kepada redaksi, Rabu, 3 September 2025.
Dugaan itu sejalan dengan temuan Yayasan Lembaga Bantuan Masyarakat Indonesia Madani (YLB MIM). Ketua YLB MIM, Hadi Soestrisno, S.H., menyebut mekanisme pendaftaran yang diikuti sekitar 800 calon direksi dan komisaris hanyalah formalitas. “Publik digiring percaya proses seleksi fair, padahal kursi sudah dibagi. Ini jelas bancakan politik,” kata Hadi, didampingi advokat senior Arifin K., S.H.
Redaksi berupaya meminta klarifikasi ke pihak Pemerintah Kota Makassar terutama Kabag Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Makassar, Muh. Amri Maula. Namun hingga berita ini diterbitkan, Amri tidak pernah merespons pertanyaan meski sudah dikontak berulang kali.
Salah satu anggota tim seleksi dari unsur profesional, Hudli Huduri, berhasil dimintai keterangannya. Namun ia enggan menanggapi isu bagi-bagi kursi.
“Saya hanya tim yang ikut melakukan wawancara saja dinda. Kemarin itu baru saja tes. Saya tidak tahu kalau soal itu. Kabari kalau beritanya mau dimuat yaa, kita ngopi-ngopi dulu,” ucap Hudli dengan gaya pengalihannya yang khas saat dikonfirmasi redaksi.
Kebungkaman aparat Pemkot dan jawaban mengambang dari tim seleksi justru semakin mempertebal kecurigaan publik bahwa proses seleksi direksi BUMD sekadar prosedural tanpa transparansi. “Jangan sampai publik menyimpulkan dugaan itu benar, hanya karena Pemkot dan tim seleksi enggan bersuara,” kata Arifin.
Analisis Hukum
Menurut Farid Mamma, jika benar kursi direksi hanya jadi ajang bagi-bagi jatah, maka hal itu melanggar PP No. 54/2017 tentang BUMD yang mewajibkan pengelolaan berdasarkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Permendagri No. 37/2018 juga menegaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan harus dilakukan secara independen.
“Praktik ini mencederai regulasi. Jika tidak ada koreksi, kepercayaan publik pada Pemkot Makassar akan kian runtuh,” tegas Farid.
Kasus ini kian sensitif mengingat Makassar baru saja diguncang krisis kepercayaan pasca terbakarnya gedung DPRD dan fasilitas publik lain yang menelan korban jiwa. Farid menilai, seleksi BUMD yang tak transparan hanya akan memperparah kondisi.
“Jika masyarakat menilai aparatur pemerintah lebih sibuk berbagi kursi daripada bekerja untuk publik, legitimasi pemerintahan bisa runtuh total,” ujarnya.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada Pemkot Makassar dan tim seleksi BUMD. Namun hingga laporan ini diturunkan, belum ada jawaban resmi. (*)








