Experience Maros- Cegah Perkawinan Anak, ini yang dilakukan Pemerintah Kab. Maros
Maros, Pihak pemerintah Kab Maros bersama dengan ICJ Makassar melakukan kegiatan koordinasi penyelarasan RPJMD Kab. Maros dengan Renja OPD terkait program pencegahan perkawinan anak di Kab Senin 20/09/2021.
Maros ,Senin (20/9/ 202) bertempat di lt 2 ruang Sekretariat Daerah kab. Maros
Di buka langsung ole Bupati Kab. Maros H.A.S Cahaidir Syam S.I.P.,M.H yang dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kab. Maros telah mengeluarkan berbagai regulasi/ Peraturan daerah terkait issue Perlindungan Anak seperti Perda no 8/2017 tentang Kabupaten layak Anak, Perda nomor 8 tahun 2019 tentang sistem’ di Perlindungan Anak. Yang tentu harapannya bergerak bersama dalam Perlindungan Anak termasuk Pencegahan Perkawinan Anak di kab. Maros.
“Pemkab Maros telah membuat berbagai regulasi dengan harapan anak-anak terlindungi dan terpenuhi hak-haknya,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan kembali terkait dampak Perkawinan anak, sehingga sangat berkontribusi negatif dalam pencapaian Indeks Pembangunan Manusia Kab. Maros, berdasarkan hal tersebut Bupati dan Wakil Bupati berkomitmen untuk menjadikan issue Pencegahan Perkawinan Anak menjadi salah satu issue Prioritas pada RPJMD Periode 2021-2026.
Menurutnya kegiatan ini penting dilakukan sebagai upaya menyelaraskan dokumen RPJMD 2021-2025 Kab. Maros yang baru, dengan rencana kerja OPD terkait.
Hal senada juga disampaikan ,Muh Idrus ,Kepala dinas
PMD, yang juga adalah mantan Kadis DP3A Maros menyampaiakan beberapa data terkait angka perkawinan anak di kab. Maros.
Angka perkawinan anak Kab. Maros masih berada pada level di atas dibandingkan angka rata-rata Nasional dan Provinsi sulsel, masih sekitar angka 16,24%, sedangkan Nasional 11,2% dan Provinsi 14,1untuk perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun. Dan ini menjadi tantangan besar bagi semua stakeholder.
Sementara itu Husaimah dari AIPJ2 menyampaikan penghargaan kepada Bupati Maros dan jajarannya selama ini yang telah mendukung program pencegahan perkawinan anak di kab. Maros.
Dan dia berharap dukungan tersebut tetap dilakukan oleh Pemerintah Kab. Maros bahkan bisa sampai pada tingkat desa sebagai ujung tombak PPA.
Namun pada dasarnya bukan hanya kebijakan yang ada, tapi bagaimana sinergi antar stakeholder holder pendukung seperti Kemenag, Pengadilan Agama dan lainnya.
“yang terpenting adalah bagaimana edukasi pada anak dan orangtua tetap dilakukan untuk pencegahan PA di Kab. Maros,” tegasnya.
Harapan yang sama juga diungkapkan oleh Dir.ICJ Makassar ,Warida Safie. Dia menyampaikan apresiasi yang sangat besar pada Pemerintah Kab. Maros khususnya kepada Bupati atas support yang diberikan untuk finalisasi dokumentasi strada pencegahan perkawinan anak dan pengesahan Peraturan Bupati Strada PPA.
“Juga pada AIPJ2 atas dukungannya selama ini, kami berharap dokumen ini bisa menjadi acuan kita bersama demi kepentingan terbaik anak ke depan,” ujarnya. Hadir dalam diskusi dari Bappeda, Kemenag, Pengadilan Agama, Diknas, Dinkes, Dinsos, DP3A dan perwakilan OMS.
(Papi)