Keadilan Rakyat Kecil, Satpam SPBU Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Jeneponto, Experience – Kasus penahanan Jumanai alias Daeng Nai (67), satpam SPBU Kalukuang, akhirnya berakhir damai. Melalui proses Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Polres Jeneponto, Jumanai resmi dibebaskan dari status tersangka setelah pelapor, Junaedi, S.H., dan istri Jumanai sepakat menyelesaikan persoalan tanpa ada beban biaya sepeser pun.

Proses mediasi ini berlangsung di ruang Reskrim Polres Jeneponto pada Kamis, 11 September 2025, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., yang didampingi Kanitres Polres Jeneponto, Aipda Jusman, S.H.

Menurut Syahrul, penyelesaian lewat RJ menjadi jalan tengah agar masyarakat bisa menemukan keadilan tanpa harus berlarut-larut dalam proses hukum.

“Restorative Justice adalah penyelesaian masalah dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Tidak semua kasus harus berakhir di penjara, apalagi kalau menyangkut warga kecil yang hanya sedang bekerja mencari nafkah,” jelas Syahrul.

Ia menegaskan, RJ bukan berarti mengabaikan hukum, melainkan cara hukum menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi. “Dengan RJ, kita ingin masyarakat merasa dilindungi, bukan ditakuti. Hukum itu ada untuk rakyat,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kanitres Polres Jeneponto, Aipda Jusman, S.H., yang mengatur jalannya mediasi menekankan pentingnya komunikasi antara kedua belah pihak agar solusi tercapai dengan tenang.

“Kami berupaya memastikan mediasi berjalan adil dan transparan. Yang terpenting, kedua pihak sepakat berdamai tanpa ada beban biaya, sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan,” kata Jusman.

Kuasa hukum sekaligus Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Polres Jeneponto yang dinilai berhasil meredam keresahan masyarakat. Menurutnya, Jumanai hanya menjalankan tugas menjaga SPBU agar tetap aman dari keributan.

Dengan berakhirnya kasus ini, masyarakat Jeneponto diharapkan semakin paham bahwa hukum bisa diselesaikan dengan jalan damai, tanpa harus ada biaya yang membebani rakyat kecil. (*\)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan