Jeneponto, Experience – Kasus penahanan Jumanai alias Daeng Nai Bin Lahe (67), satpam SPBU Kalukuang, masih jadi sorotan. Mantan legislator Kota Jeneponto sekaligus pemerhati sosial, Irham, S.HI, menilai tindakan aparat yang menahan warga lokal di tengah dugaan pemerasan sangat disayangkan.
Menurut Irham yang juga pemerhati sosial masyarakat, persoalan ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan warga terhadap aparat penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan jika memang hal itu benar terjadi. Ini semakin menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Untuk itu kasus ini harus segera diselesaikan secara hukum agar terang benderang, bahwa hukum masih ada dan tidak tunduk pada kekuatan uang,” tegas Irham, Rabu (10/9).
Tokoh masyarakat ini menegaskan, kasus ini bisa berdampak lebih luas jika tidak ditangani secara transparan.
“Kalau warga sudah tidak percaya lagi dengan aparat, maka gejolak bisa muncul kapan saja. Ini berbahaya, karena masyarakat bisa memilih jalan sendiri di luar hukum. Padahal hukum seharusnya hadir untuk melindungi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi masyarakat di perkampungan Jeneponto sangat rawan melakukan tindakan di luar jalur hukum apabila mereka merasa tidak mendapatkan perlindungan dan keadilan.
“Masyarakat desa itu polos dan sederhana, tapi kalau merasa diperlakukan tidak adil, mereka bisa bertindak sendiri. Ini yang harus dicegah dengan memberi jaminan perlindungan hukum bagi warga kecil,” kata Irham.
Latar Belakang Kasus
Jumanai ditangkap Polresta Jeneponto pada 2 September 2025 dengan tuduhan penganiayaan ringan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP). Kuasa hukum menilai penahanan ini tidak tepat, karena pasal tersebut ancamannya di bawah lima tahun penjara.
Istri Jumanai mengaku sempat diminta uang Rp20 juta oleh pelapor yang mengaku pengacara, dengan dalih untuk membayar polisi, jaksa, dan biaya pengobatan. Atas dugaan pemerasan itu, kuasa hukum Jumanai kini melaporkan balik pelapor ke polisi.
Irham berharap aparat benar-benar serius menuntaskan kasus ini agar kepercayaan masyarakat tidak semakin runtuh. (*\)








