Jeneponto, Experience – Penahanan terhadap Jumanai alias Daeng Nai Bin Lehu (67), satpam SPBU Kalukuang 74.923.35, menuai kritik keras. Kuasa hukumnya, Farid Mamma, S.H., M.H., menilai aparat Polresta Jeneponto keliru menahan kliennya dengan dasar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Menurut Farid, pasal tersebut hanya mengatur penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, polisi seharusnya tidak bisa menahan Jumanai.
“Ini bentuk kesalahan prosedur. Pasal 351 Ayat (1) tidak memenuhi syarat penahanan. Jadi, menahan klien kami dengan pasal itu jelas keliru,” tegas Farid.
Farid juga menyoroti cara polisi menangkap Jumanai pada 2 September 2025. Ia dijemput di rumah menggunakan mobil pribadi tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan di awal. Surat resmi baru diberikan setelah Jumanai diperiksa di kantor polisi.
“Ini bukan hanya cacat prosedur, tapi juga bisa masuk kategori perampasan kemerdekaan. Polisi tidak boleh asal menahan orang, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada 8 Desember 2024, saat seorang warga yang diduga mabuk memaksa agar motornya diisi bensin di SPBU yang sudah tutup.
Jumanai sebagai satpam datang menegur. Warga itu marah, memaki, dan menunjuk wajah Jumanai. Karena kaget, Jumanai menepis tangan warga tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan sebagai penganiayaan.
Konfirmasi Polisi
Menanggapi kritik kuasa hukum, Kanitres Polresta Jeneponto, Aipda Jusman, S.H., mengatakan penahanan Jumanai dilakukan sesuai prosedur.
“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti berupa visum yang diajukan pelapor. Kami juga sudah menawarkan jalur Restorative Justice (RJ) agar ada perdamaian, tapi pelapor menolak,” jelas Jusman.
Ia juga membantah adanya keterlibatan aparat dalam dugaan permintaan uang Rp20 juta. “Itu murni urusan pelapor dengan pihak terlapor. Polisi tidak ada hubungannya. Kalau terlapor merasa dirugikan, silakan melapor secara resmi, dan itu sudah ditempuh,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/80/IX/Res.1.6/2025/Reskrim, Jumanai ditangkap pada 2 September 2025 oleh aparat Polresta Jeneponto.
Farid menegaskan, langkah hukum yang ditempuh Jumanai kini bukan hanya membantah tuduhan penganiayaan, tetapi juga melawan dugaan pemerasan oleh pihak pelapor.
“Negara harus hadir melindungi rakyat kecil. Jangan sampai hukum dijadikan alat kriminalisasi dan pemerasan,” pungkasnya. (*\)








