Jeneponto, Experience – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat satpam SPBU Kalukuang 74.923.35, Jumanai alias Daeng Nai Bin Leha, kini berbalik arah.
Kuasa hukum Jumanai, Farid Mamma, S.H., M.H., resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik seorang pengacara berinisial J, yang diduga meminta dana Rp20 juta dari keluarga terlapor.
Sebagai langkah hukum resmi, Jumanai yang kini ditahan di Rutan Jeneponto, sejak awal September 2025, menandatangani Surat Kuasa yang menunjuk Farid Mamma, S.H., M.H. dan Alfiansyah Farid, S.H. dari kantor Farid Mamma & Partners sebagai kuasa hukum.
Dalam surat kuasa itu ditegaskan, para advokat tersebut berwenang mendampingi Jumanai sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan terlapor inisial J, yang berprofesi sebagai pengacara.
“Ini bukti jelas bahwa langkah hukum kami sah. Klien kami tidak hanya jadi korban kriminalisasi, tapi juga korban dugaan pemerasan,” kata Farid.
Farid menyebut permintaan dana tersebut disampaikan langsung kepada istri Jumanai, Seriwa Wahyuningsi, dengan alasan untuk membayar polisi, jaksa, dan biaya pengobatan pelapor. “Ini bukan jalan damai, ini bentuk pemerasan. Kami sudah menerima kuasa khusus dari klien untuk menempuh langkah hukum,” tegas Farid.
Menurut Seriwa, jumlah uang yang diminta sangat memberatkan, mengingat gaji suaminya sebagai satpam SPBU hanya sekitar Rp1,1 juta per bulan. Bahkan, J disebut menyarankan agar dirinya meminta bantuan pemilik SPBU untuk menutupi biaya tersebut.
Polisi Bantah Terlibat dalam Isu Rp20 Juta
Menanggapi isu permintaan dana Rp20 juta, Kanitres Polresta Jeneponto, Aipda Jusman, S.H., membantah jika aparat terlibat.
“Itu sepenuhnya urusan pihak pelapor dengan pihak terlapor. Aparat tidak ada hubungannya dengan permintaan itu. Kalau terlapor merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Jusman juga menambahkan, pihaknya sebelumnya telah menawarkan jalur Restorative Justice (RJ) agar kasus tidak berlanjut ke penahanan. Namun, pelapor menolak karena merasa memiliki bukti kuat berupa visum.
Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/80/IX/Res.1.6/2025/Reskrim, Jumanai ditangkap pada 2 September 2025 oleh aparat Polresta Jeneponto.
Babak Baru Kasus
Dengan adanya laporan balik, kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan penganiayaan, tetapi juga membuka dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP.
Farid menegaskan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum hingga tuntas.
“Negara tidak boleh membiarkan hukum diperdagangkan dengan cara-cara pemerasan. Keadilan harus ditegakkan untuk warga kecil seperti Jumanai,” pungkasnya.
Kronologi di SPBU
Farid menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada kliennya tidak berdasar. Saat kejadian, Jumanai hanya melaksanakan tugas sebagai satpam SPBU Kalukuang.
Berdasarkan keterangan saksi, pelapor datang dalam kondisi mabuk dan memaksa agar motor miliknya diisi bensin, padahal SPBU sudah tutup dan stok BBM habis. Jumanai yang sedang bertugas sebagai keamanan SPBU telah menyampaikan kondisi itu, setelah melihat pelapor dan beberapa rekannya memaki petugas operator SPBU.
Namun, pelapor justru memaki, menunjuk wajah Jumanai, bahkan hampir menyentuh wajahnya. Karena merasa ditekan dan dilecehkan, Jumanai akhirnya menepis tangan pelapor secara refleks untuk melindungi dirinya.
“Ini bukan penganiayaan, melainkan tindakan wajar seorang petugas keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Farid. (*\)








