Makassar, Experience – DPRD Kota Makassar komisi D bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat menerima aspirasi Guru di Makassar yang mengeluhkan penerapan absensi online lantaran anggapan rumit dan terlalu merepotkan. Sulselexperience.com
Atas keluhan guru tersebut Legislator, Hamzah Hamid memerima dan menjelaskan, para guru khususnya yang berstatus tenaga kontrak atau Laskar Pelangi tentan (Pelayanan Publik Berintegritas) dan seiring disamaratakan dengan yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara). Tandasnya
“Mereka mengeluhkan penerapan absensi online yang menurut para guru dari Laskar Pelangi itu tidak adil. Karena disamakan dengan ASN. Dari segi status dan kesejahteraan saja sudah jelas beda.” Ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/3/2023).
Dia mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar untuk mengevaluasi aturan tersebut pasalnya, sebagian besar guru dari Laskar Pelangi memiliki aktivitas lain selain mengajar untuk menopang kesejahteraan mereka.
“Bahkan banyak guru dari Laskar Pelangi ini masih juga harus mengerjakan tugas sekolah di rumah di luar jam absen tersebut. Seperti mengisi raport dan lain-lain,” tutur Legislator PAN itu.
Di sisi lain, absensi online kerap tidak singkron dengan sistem. Hal ini juga menjadi masalah sendiri sehingga BKD diminta tidak menutup mata.
“Kenyataannya begitu. Kita tahu guru dari Laskar Pelangi ini mereka tiga bulan baru gajian. Dengan gaji Rp 1,3 juta perbulan. Saya minta BKD tidak tutup mata.” Tutupnya. (**)