KPAI : Dugaan Tuntutan JPU PN Batam Atas Kasus TPPO Tidak Sesuai

Liberalnews, Jakarta – KPAI prihatin dengan beredarnya kabar tentang dugaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) PN Batam pada kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dinilai rendah dalam kasus MS (14 tahun) yang dipekerjakan pada sebuah rumah di Batam

“Dalam kasus anak, TPPO tidak harus memenuhi 3 unsur praktik perdagangan orang, dan jika dua unsur pun sudah terpenuhi, maka sudah masuk dalam katagori TPPO”. Kata komisioner KPAI bid trafficking dan eksploitasi anak di Jakarta

Pada kasus J. Rusna, saya kira tidak mencerminkan adanya upaya penanganan proses hukum TPPO, karena hanya menggunakan UU Perlindungan Anak. Terang Ai Maryati Solihah Minggu (3/2/2019) kepada liberalnews.net, sebagai Komisioner KPAI Bid Trafficking dan Eksploitasi Anak

Ia menambahkan, bahwa unsur perdagangan orang dalam hal ini setidaknya dalam 2 hal, anak di eksploitasi terlihat dari pengakuan korban dengan tidak menerima gaji selama ia dipekerjakan.

Kemudian iming-iming mau dicarikan pekerjaan yang baik, padahal tidak terjadi. Hal tersebut, merupakan unsur-unsur yang sudah memenuhi TPPO oleh para pelaku. Tambahnya

Bacaan Lainnya

Ai berharap, kasus ini segera ditangani dengan memenuhi rasa keadilan bagi korban dan komitmen para APH (Aparat Penegak Hukum), untuk memberantas praktik perdagangan orang secara serius agar hukum benar-benar dapat menjamin memutus mata rantai perdagangan manusia.

Jika proses hukum tidak dibenahi, kami yakin publik krisis kepercayaan pada APH, karna hasilnya  tidak menimbulkan efek jera, KPAI mengajak seluruh pihak untuk memastikan proses hukum ini. Tandas Ai

“Masih ada waktu untuk membenahi semuanya, Kami juga akan bicara pada Kejagung bagaimana penegakkan hukum pada kasus TPPPO yang menyasar anak. Kasus ini akan terus kami pantau” pungkasnya mengakhiri perbincangan.(*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan