Gowa, Experience – Polemik penanganan kasus dugaan pengrusakan pohon Sukun milik Nurhayati Dg Kamma (70), warga Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, kian memanas.
Kuasa hukum korban, Farid Mamma, SH., MH., menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan oleh Polsek Biringbulu, termasuk perubahan jenis perkara dari pengrusakan menjadi pencurian, lalu dikecilkan menjadi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Rentetan Fakta Versi Kuasa Hukum
Berdasarkan dokumen yang dikantongi tim hukum PUKAT Sulsel, tercatat sejumlah hal yang dinilai janggal:
- Terbit SP2HP Pertama – No. SP2HP/38/XII/RES 1.10/2024/RESKRIM (12 Desember 2024), memuat laporan perkara pengrusakan.
- Terbit SP2HP Kedua – No. SP2HP/38a/II/RES 1.10/2025/RESKRIM (Februari 2025, tanpa tanggal), berubah menjadi perkara pencurian.
- Terbit SP2HP Ketiga – No. SP2HP/38a/V/RES 1.10/2025/RESKRIM (8 Mei 2025), kembali mengubah status perkara menjadi Tipiring.
- Pengembalian Berkas oleh Polres Gowa – Surat No. B/27/V/SIP 1.1/2025 (9 Mei 2025) menyatakan berkas tidak lengkap, termasuk tidak adanya Laporan Polisi, sketsa TKP, berita acara TKP, dan foto TKP.
Farid menegaskan pihaknya akan mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Sulsel dengan tembusan ke Kabid Propam Polda Sulsel sebagai bentuk pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedur penyidikan.
Hingga kini, lanjut Farid proses penyidikan tidak berjalan semestinya.
“Kami menduga ada upaya mengaburkan fakta hukum. Bahkan laporan asli pun belum pernah ditunjukkan secara transparan. Karena itu, kami akan mengajukan gelar perkara khusus agar publik tahu proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Farid melalui kuasa hukumnya,
Klarifikasi Resmi Kapolsek Biringbulu
Menanggapi pemberitaan dan tudingan tersebut, laporan Kapolsek Biringbulu IPTU H. Muhammad Safar ke Polres Gowa mengeluarkan laporan hasil pengecekan lapangan pada 2 Agustus 2025 di Dusun Baturappe, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu.
Dalam pengecekan yang dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan anggota kepolisian, Kapolsek menyebut pohon Sukun yang dilaporkan rusak ternyata masih hidup, meski telah dipangkas dan butuh waktu 2–3 tahun untuk kembali berbuah.
“Berdasarkan pengecekan langsung, pohon sukun itu masih ada, tidak ditebang habis. Yang dilakukan terduga pelaku adalah memangkas ranting yang lebat, sehingga memang untuk berbuah kembali membutuhkan waktu,” jelas Kapolsek dalam laporan tersebut.
Kapolsek juga menegaskan bahwa perkara ini telah diperiksa melalui gelar perkara di Polres Gowa pada April 2025, yang hasilnya menyatakan kasus ini termasuk Tipiring. Berkas kemudian dilimpahkan ke Sat Sabhara Polres Gowa pada Mei 2025.
Lebih lanjut, pihak pemerintah desa dan keluarga korban disebut masih berupaya memediasi kedua belah pihak untuk mencapai penyelesaian damai, tanpa perlu menggelar perkara ulang seperti yang diberitakan sebelumnya.
Dua Versi, Satu Kasus
Perbedaan mencolok muncul antara temuan kuasa hukum dan versi kepolisian. Kuasa hukum menyoroti adanya perubahan substansi laporan dan dugaan kelalaian administrasi, sementara Kapolsek menegaskan kondisi pohon masih hidup dan proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.
Farid Mamma tetap bersikukuh akan melanjutkan langkah hukum untuk memastikan hak korban terpenuhi, termasuk membawa perkara ini ke tingkat Polda Sulsel. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau semua pihak menunggu proses hukum berjalan sembari memberi ruang bagi mediasi di tingkat desa. (*\)








