Selagi.id, Makassar – Menyikapi aduan Lembaga Swadaya Masyarakat, Bawakaraeng Abbulo Sibatang Mamminasata Indonesia (Basmi) yang resmi mengadukan PT Bank Panin Tbk Makassar mendapat respon positif
Kasak kusut permasalahan yang terjadi antara pihak Bank Panin. Tbk Makassar dengan salah satu nasabah mulai jadi perhatian serius pihak Bank Panin yang telah mendapat pemberitahuan resmi Otiritas Jasa Keuangan OJK Makassar pada Jum’at (27/1) kemarin yang juga melalui kepala regional empat Bank Panin Makassar telah melakukan panggilan kepada nasaba untuk mendengar langsung pokok permasalahan.
Didampingi Andi Amin Halim Tamattappi ketua tim kuasa hukum Kusnadi selaku nasabah yang merasa dirugikan tersebut bertandang langsung kegedung PT. Bank Panin dan bertemu langsung dengan kepala regional empat Bank Panin Makassar Hudli Huduri.
“Usai memasukkan surat aduan kepada OJK dan BI, kami kembali penuhi panggilan kepala regional empat Bank Panin Makassar yang namanya Hudli Huduri” Ujar Andi Amin Halim Tamattappi Sabtu (27/1/2018) saat dikonfirmasi Selagi.id.
Adapun penyampaian aduan kami terhadap pihak Bank Panin Makassar karena lelang dan nilai taksasi diluar batas kewajaran, Bank Panin Makassar melelang aset senilai utang pinjaman. Terangnya.
Menurut kuasa hukum Kusnadi (nasabah) Pihak Bank Panin Tbk Makassar tidak pernah menilai dan melihat permasalahan terhadap Nasabah kami serta
- Tidak pernah di pelihatkan nilai taksasi jamina aset yang jadi agunan
- Lelang yang diberlakukan pihak Bank Panin Tbk Makassar sangat tidak realistis karena di bawah NJOP
- Pihak Bank Panin Tbk Makassar juga tidak pernah memberi pembinaan terhadap debitur untuk menyehatkan kembali usaha jika memang dianggap pailit
- Hingga saat ini barang yang dilelang atas agunan kepada Bank Panin Tbk Makassar lagi lagi tidak pernah memperlihatkan risalah lelang.
Menyikapi permasalahan tersebut Hudli Huduri selaku kepala regional empat Bank Panin Makassar, mengaku akan kembali bertemu dengan pihak debitur yang akan di fasilitasi kembali bersama pihak OJK.
“karena permasalahan telah berjalan maka biarlah pihak OJK yang akan mengkaji kembali karena perbankan bernaung dibawah payung aturan OJK, yang mana tentunya kami akan patuh terhadap keputusan Otoritas Jasa Keuangan” tandas Hudli Huduri.
Dari aduan yang dilampirkan LSM Basmi kepada OJK, maka pasti akan diadakan pertemuan kembali bersama para pihak yang bersengketa, singkat Hudli.
Pada akhir pembahasan pertemuan tersebut ketua tim kuasa hukum Nasabah Bank Panin Makassar kembali tegas mempertanyakan kepada kepala regional empat Makassar kebenaran nilai taksasi harus merujuk kepada NJOP yang berlaku. Dimana Hudli Huduri pun membenarkan pertanyaan tersebut. (*/)