Mahyudin Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Makassar Paparkan Tugas dan Fungsi Bidangnya

Sulselexperience, Makassar — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyudin memaparkan tugas pokok dan fungsi hingga program – programnya di 2024, Senin (02/12/2024).

Mahyudin menyampaikan, Disperkim Makassar membawahi empat bidang.

Bidang tersebut, yakni Bidang Perumahan, Bidang Pemukiman, Bidang Prasarana dan Sarapan Utilitas (PSU) hingga Bidang Pemukiman Kumuh.

Mahyudin menjelaskan, Bidang Perumahan punya kewenangan untuk melihat wilayah-wilayah yang layak menjadi kawasan perumahan.

“Kemudian konsep perumahan seperti apa, dan setelah pembangunan arahnya kedepan itu seperti apa,” ucap Mahyudin dalam Ngobrol Virtual Tribun Timur bertema Peningkatan Kualitas Perumahan Rakyat.

Pembangunan perumahan juga harus disesuaikan dengan pembangunan perumahan lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih.

Kedua, Bidang Kawasan Pemukiman, tugasnya menciptakan kawasan atau wilayah perumahan baik di lingkungan komersil maupun pemukiman milik masyarakat.

Ketiga, Bidang PSU mereka punya wewenang untuk meninjau, mengawasi dan memverifikasi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang harus diserahkan kepada pemerintah.

Diketahui, pengembang atau developer memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU ke pemerintah kota.

PSU tersebut dapat jalan, taman, drainase, itu yang diverifikasi PSU sebelum developer serahkan ke pemkot,” jelasnya.

Keempat, Bidang Pemukiman Kumuh, di Makassar ada beberapa kawasan kumuh yang menjadi lokus dan penanganan Pemkot Makassar.

Tujuannya agar kawasan kumuh di Makassar bisa menjadi kawasan yang layak untuk masyarakat.

Ada beberapa kawasan kumuh di Makassar misalnya daerah sekitar kanal Jeneberang, Pampang, dan pemukiman sekitar DAS Tallo.

Sejauh ini, Disperkim Makassar sudah memaksimalkan upaya untuk mengejar target-target sesuai program yang dijalankan tahun.

Diharapakan program tersebut bisa membawa manfaat untuk masyarakat khususnya dalam sektor Perumahan dan Pemukiman.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan