Sulselexperience, Mahakam Agung akhirnya menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang pada 3 Februari 2021 lalu bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang – Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang – Undang No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
MA juga telah memerintahkan kepada termohon I, Termohon II, dan termohon III untuk mencabut keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, pada 3 Februari 2021 lalu.
Menurut Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia. Sabtu (8/5/2021) kepada sulselexperience.com, menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang telah mencabut SKB ini yang sesungguhnya sejak dibincangkan sudah kami persoalkan.
SKB soal seragam ini memberikan kebebasan kepada anak didik dalam berseragam sehingga berpotensi membuat masalah bagi sekolah, bagi guru, bagi anak didik, bagi orang tua dan terlebih pada pelemahan pendidikan karakter. Kata Muhammad Ramli Rahim
“Tak dapat dipungkiri, seragam sangat berhubungan dengan karakter anak didik, cerminan cara berpakaian adalah bagian dari pendidikan karakter.” Tandasnya
Lanjut SKB tersebut justru memberikan kebebasan kepada siswa untuk menggunakan model seragam apapun tanpa boleh diatur oleh sekolah karena tak memiliki standar minimal berpakaian. Ujarnya
Bagi seorang muslim, menutup aurat adalah perintah, sehingga jika sekolah atau daerah mewajibkan siswa muslim menggunakan pakaian yang menutup auratnya maka itu adalah sebuah kewajaran dan ketika pemeluk agama lain ingin menghormatinya dengan berpakaian lebih soapn sesuai standar kesopanan atau ikut serta menutup aurat tentu saja bukan sebuah perbuatan tercela.
Sementara di daerah – daerah non muslim, sebaiknya tetap menghormati pemeluk agama Islam karena menggunakan hijab karena hijab jauh lebih tertutup dibanding pakaian umum agama lain dan itu kewajiban yang diatur dalam kitab suci agama Islam, jadi sesungguhnya hal ini bukanlah sebuah persoalan. Tambahnya
Keputusan MK telah mengembalikan pendidikan karakter dari sisi penggunaan seragam. Bisa dibayangkan bagaimana anak didik kita datang ke sekolah dengan model pakaian beragam yang bisa jadi mempertontonkan hal-hal yang seharusnya tak dipertontonkan dan ketika guru menegurnya maka itu bisa menjadi masalah hukum karena sang anak didik berdasar pada SKB tersebut. (*/)