Makassar, Experience – Anggota Reskrim Polsek Soreang bersama Unit Resmob Polres Parepare yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang IPDA Mashudi, dan Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Jalan Jend. Ahmad Yani Km. 5 Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Pelaku atas nama Syahril, usia 24 tahun, alamat Jalan Jend. Ahmad Yani Km. 5 Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku penggelapan, Jumat (22/01/2021).
Menurutnya, penangkapan tersebut atas dasar 4 laporan yang masuk di wilayah hukum Polres Parepare yang diperkirakan kerugian sebesar 550 juta rupiah.
Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian bahwa pelaku awalnya merental mobil kemudian digadai dan dijual tanpa sepengetahuan pemilik mobil di wilayah Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Barru.
Disampikan juga pada hari hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 Sekitar Pukul 17.00 Wita, berdasarkan hasil lidik anggota bahwa diduga pelaku sedang berada di Jalan Jend. Ahmad Yani Km. 5 Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 12 kendaraan roda 4,” ungkap Kombes Pol Turman.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan mengungkapkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dimana tersangka telah menggadai serta menjual kendaraan tanpa seijin dari pemiliknya.
“Berdasarkan pula keterangan tersangka bahwa ada sekitar 20 (Dua Puluh) unit kendaraan yang tersangka telah gadai tanpa sepengetahuan atau seijin pemiliknya serta yang telah dijual namun hasil penjualan tidak diberikan,” jelas Kabid Humas.
Terakhir, saat ini barang bukti kendaraan yang belum ditemukan masih dalam pencarian. (*)








