Nyaris Setahun IMB Tak Kunjung Terbit, Kinerja PTSP dan Distaru Makassar Dipertanyakan

Makassar, Experience.com – Proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di PTSP dan Dinas Penataan ruang kota Makassar kembali disoroti.

Selain berbelit belit dan prosesnya terkesan dipersulit, pengurusan IMB juga menjadi rancu akibat kewenangan diantara dua instansi berbeda (Distaru dan PTSP). Sehingga warga yang mengurus IMB harus bolak balik.

“Kita sudah tanyakan ini di perizinan (PTSP) tapi dia bilang masih ada di bagian teknis tataruang (Distaru). jadi kami ke pertanyakan ke Teknis tapi belum ada tanggapan.” ucap AM.

Sejak mengajukan berkas IMB perubahan peruntukan (alih fungsi) lahan pada akhir Februari 2023 lalu di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar, AM mengungkapkan beberapa kali mengalami kesulitan informasi mengenai berkas IMBnya.

Bacaan Lainnya

“Pengurusan ini sebelumnya sempat kandas di Distaru kota Makassar selama 5 bulan terkait penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK). Namun setelah dimuat di media massa. pihak Distaru langsung menerbitkan KRK tersebut. Tapi sekarang begitu lagi.” ujarnya.

Namun belakangan indikasi lamban kembali diperlihatkan Dinas tersebut. Antara kedua Dinas terkait (PTSP dan Distaru) terkesan saling lempar tanggung jawab.

“Sudah tiga minggu kita serahkan dokumen penunjang yang diminta Distaru yakni Andal lalin, tetapi kenapa hingga hari ini belum juga ada kejelasan mengenai proses penerbitan IMB kami.” kesalnya.

“Seharusnya ini IMB nya sudah jadi setelah semua berkas persyaratan terpenuhi di Dinas terkait, ada indikasi proses penerbitan IMB dipersulit. Sudah 21 hari saya menunggu tapi belum juga terbit SKRD nya.” ungkapnya.

Menurutnya, kinerja lamban pemerintah menyebabkan masyarakat tidak respek lagi sehingga membentuk mindset buruk terhadap pelayanan pengurusan izin izin di instansi pemerintahan. Ditambah lagi kantor DPM PTSP dipindahkan ke Wilayah GTC jalan Metro Tanjung jauh dari pusat kota (karena kantor lama direnovasi) sehingga masyarakat harus menyiapkan ongkos lebih untuk biaya transportasi.

Kepala Bidang IMB DPMPTSP Makassar, Faisal Burhanuddin saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, bahwa prosesnya masih berjalan dan posisi berkas tersebut berada di bagian Teknis Dinas Tata Ruang kota Makassar,

“Sudah ada di bagian teknis, coba kita hubungi bagian Teknis Distaru.” ujarnya.

Sementara, dikonfirmasi pihak Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar, Jumat (8/9/2023) belum memberikan keterangan yang kongkrit mengenai persoalan tersebut,

Melalui pesan singkat, Kepala Bidang Penataan Ruang Distaru kota Makassar Aswin Ressang mengatakan sedang melakukan dinas luar di Jakarta.

“Bntr, di..jkrt ka lg di ruangan staf kementrian ATR.” singkatnya.

Setelah dikonfirmasi ulang pada Selasa (12/9/2023), Aswin mengatakan bahwa gambar dari bangunan tersebut harus direvisi,

“Tabe ke teknis ki, info nya hrus revisi gambar tekniski, ada melanggar roylend.pak.., Bagus kl ksana (GtC) kteemu ki spy jelaski…” ujarnya.

Pernyataan tersebut kembali mengundang tanya pemilik bangunan, lantaran gambar bangunan yang dinyatakan “cacat” oleh Distaru adalah hasil produk mereka sendiri,

“Lho kenapa bisa gambarnya yang salah?, kan mereka sudah dikasi uang untuk biaya gambarnya. mereka yang bikin kok, kenapa baru sekarang bilang salah gambarnya.” geram AM.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan