Makassar, Experience.com – Seorang warga Makassar mengeluhkan proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang nyaris lima bulan belum juga selesai di Dinas Penataan ruang (Distaru) kota Makassar.
Tidak hanya butuh waktu yang lama, sistem pelayanan administrasi juga dinilai berbelit-belit.
Ukki mengungkapkan, mengajukan berkas IMB perubahan peruntukan (alih fungsi) lahan akhir Februari 2023 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar.
“Berkas sudah masuk 28 februari lalu, tetapi sampai sekarang belum juga selesai.” ujarnya.
Dalam proses penerbitan IMB tersebut harus melalui rekomendasi kajian teknis keterangan rencana kota (KRK) di dinas tata ruang (Distaru) yang hingga hari ini belum juga rampung.
“Kalau menurut (pegawai) distaru, KRK nya sudah ada, cuma katanya belum ditandatangani oleh koordinatornya karena pejabat yang bersangkutan masih cuti.” terang Ukki, Senin (24/7/2023),
“Saya juga belum tahu kendalanya apa, padahal ini kan alih fungsi bukan bangun baru, kalau bicara aturan IMB itu biasanya sekitar 2 bulan izin sudah fix.” terangnya.
Akibat lambannya pelayanan Distaru, Ukki mengaku pihaknya mengalami kerugian karena setiap bulannya harus membayar tagihan bank yang terlanjur cair sementara usahanya belum berjalan maksimal.
Ia berharap, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberi perhatian khusus terkait masalah ini. “Masyarakat dirugikan. Kalau bisa, kembalikan lagi pengurusan IMB ke Dinas PTSP,” harapnya.
Dikonfirmasi kepala Dinas Penata ruang kota Makassar Fahyuddin mengaku tidak tahu persoalan tersebut dan mengatakan akan mengecek terlebih dahulu hal ini ke bawahannya,
“Oke nanti saya cek sama anggota di PTSP.” singkatnya melalui pesan WA.
Hingga berita ini terbit pihak Distaru Makassar belum memberikan penjelasan mengenai persoalan ini. (Tim/*)








