Makassar, Experience.com – Pemasangan jaringan kabel optik kembali marak di wilayah Kecamatan Manggala,
Nampak pemasangan jaringan kabel optik yang diduga milik XL dipasang oleh sejumlah pekerja di jalan AMD Antang kelurahan Manggala, Kamis (20/7/2023) lalu.

Agung Pengawas pekerja yang dikonfirmasi terkait izin dari pemerintah setempat di lokasi pengerjaan sepanjang jalan AMD Antang mengatakan telah diberi izin dari pihak camat, lurah dan RTRW setempat,
Namun saat diminta untuk memperlihatkan izin tertulis dari pemerintah (PTSP) mereka tidak dapat menunjukkan izin tersebut.
“Dari pemerintah kota, dinas terkait itu semua sudah ada (surat) izin. Itu semua kantor yang urus kami ini cuma pekerja.” ucap Agung.
“Kami tidak bawa izinnya kalau mau silahkan berurusan sama orang kantor.” tukasnya.
Bahkan koordinator pekerja tetap ngotot mengarahkan pekerjanya untuk melanjutkan penarikan kabel optik tersebut walaupun tidak memegang izin dari pemerintah.
Dikonfirmasi Camat Manggala Ansar, mengatakan bahwa pengerjaan penarikan kabel di wilayahnya tidak pernah diberikan izin oleh pemerintah setempat,
“Harus ada izin untuk pemasangan kabel optik.” ujarnya.
Dirinya berjanji akan menindak lanjuti laporan tersebut mengarahkan BKO Satpol PP kecamatan untuk menegur para pekerja agar menghentikan penarikan kabel optik di wilayahnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang IMB DPM-PTSP kota Makassar Faisal Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk pemasangan kabel fiber optik udara (tiang),
Dirinya menegaskan, pihak Pemerintah Kota Makassar hanya memberi perizinan untuk pemasangan kabel fiber optik di bawah tanah dan bukan mendirikan tiang.
“Pemanfaatan ruang milik daerah itu diperuntukkan di bawah tanah. Tidak ada izin pemasangan tiang atau kabel di udara. Kita juga sudah berkoordinasi dengan Dinas PU dan jawaban pihak PU sama bahwa tidak diperbolehkan lagi mendirikan tiang tapi harus di bawah tanah,” tegasnya.
“Sudah jelas arahan Bapak Wali kota ke semua dinas terkait maupun pemerintah kecamatan kelurahan bahwa tidak ada lagi pemasangan kabel udara di kota Makassar.” tandasnya.
Diketahui, saat ini Kecamatan Manggala menjadi lahan empuk provider melakukan pemasangan jaringan kabel udara secara bebas, sejumlah provider penyedia layanan internet seperti Biznet, XL, Iconnet (PLN) nampak leluasa mengerjakan pemasangan jaringan dan pemancangan tiang baru di jalan poros hingga masuk ke kompleks perumahan. (T*)








