Maros, Experience – Berkat gerak cepat anggota Polsek Bantimurung berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Setelah menerima laporan dari korban pencurian, lansung melakukan pengejaran dipimpin lansung kapolsek, Iptu Farid Hasan didampingi Kanit intel Aipda Adam Malik.
Kapolsek Bantimurung Iptu Farid mengatakan, kejadian pencurian tersebut terjadi di dusun batu bassi desa Je’ne Taesa kecamatan Simbang 18 Agustus lalu.
Menurut Kapolsek korban mengetahui motornya raib setelah kembali dari sholat subuh, motor Yamaha spin nopol DD 3569 AE miliknya tidak ada lagi di teras rumahnya.

Ernawati pemilik motor raib itu langsung melaporkan ke pihak Polsek Bantimurung, lanjut Kapolsek. Dijelaskan juga kalau kejadian ini membuat heboh warga Bantimurung.
Hanya beberapa jam setelah kejadian kami berhasil menangkap pelakunya bersama barang buktinya. Pelaku sendiri adalah warga Bantimurung,” ungkap Kapolsek
Dijelaskan juga, kronologis penangkapan cukup dramatis karena sempat kejar kejaran dengan petugas Polsek Bantimurung, namu berkat kesigapan anggota pelaku berhasil di ringkus ditempat persembunyiannya, bahkan motor hasil curiannya di sembunyikan di semak-semak.
Tersangka Fj (18 tahun) merupakan warga desa mangeloreng kecamatan Bantimurung, dihadapan petugas Fj mengaku baru kali ini melakukan pencurian, dengan tujuan ingin memiliki motor tersebut.
Ditambahkan juga Kapolsek tersangka mengaku nekad mencuri karena ada kesempatan, Setelah melihat motor itu rusak kunci kontaknya.
“Kini pelaku kami sudah amankan bersama barang buktinya, Pelaku di jerat pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Anch)








