Intelijennews, Makassar – Terkait kebijakan yang dilakukan oleh Plt Walikota Makassar hanyalah bagian dari pengisian jabatan yang lowong tanpa menggeser pejabat lain yang telah defenitif.
Hal tersebut adalah murni pertimbangan kebutuhan organisasi pemerintahan yang mana jika tidak segera diisi bisa dapat menghambat capaian target kinerja Pemkot dalam penyerapan anggaran yang mungkin menghambat pelayanan untuk masyarakat.
Menanggapi hal tersebut juga Pengamat Pemerintahan Akademisi Unhas. DR. Lukman Irwan, menjelaskan bahwa Plt. Walikota saat ini sangat paham aturan, sehingga pengisian jabatan lowong tersebut sesuai UU No. 10 Tahun 2016 yang tentunya akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penjabat Gubernur Sulsel & Kemendagri.
“Artinya tanpa ada persetujuan tersebut pastinya seorang pelaksana tugas, juga tidak akan gegabah dalam melakukan pengisian jabatan” Lukman Irwan. Selasa (17/4/2018) saat dikonfirmasi
Lanjut menurut dia Apakah dalam proses pengisian jabatan lowong tersebut ada unsur pertimbangan politis atau tidak, DR Lukman Irwan tegas bahwa penilaian dan pertimbangan ada pada Pj. Gubernur & Kemendagri.
Penilaian dan mempertimbangkan dan kebijakan sebelum menerbitkan izin pastinya pihak pihak tersebut akan melakukan kajian & pendalaman atas usul pengisian jabatan dari Plt. Walikota. Tandasnya
Walaupun Plt. Walikota Makassar statusnya adalah kader salah satu partai tapi saya kira beliau memiliki kemampuan untuk memilah & memisahkan perannya sbg Plt & kader partai.
“Bukan kah ada Pj. Gubernur & Kemendagri yang akan mengawasi setiap kebijakan yang dibuat oleh Plt” ucap, Plt. Walikota Makassar lebih lanjut
Jadi saya kira semua pihak termasuk tim sukses setiap paslon harus memberikan statemen yang mendukung terwujudnya stabilitas dan harmonisasi dalam masyarakat kita serta tidak mengeluarkan komentar ataupun sesuatu yang sifatnya dapat memecah belah masyarakat kita. Tutup Lukman (*)