Peredaran Sabu Modus Jasa Driver Online di Gagalkan Unit Intel Kodim 1418

Liberalnews, Mamuju – Anggota Unit Intel Kodim 1418/Mamuju berhasil menggagalkan peredaran barang Narkotika jenis sabu dalam bentuk sachet plastik dengan proses transaksi melalui jasa kurir driver online (pengemudi daring), di wilayah Sulbar. Minggu (10/3/2019) liberalnews.net

Adapun penemuan barang haram tersebut Sabtu (9/3) kemarin berawal dari adanya laporan Wahyudi yang menerima jasa untuk menjemput barang berupa uang tunai sebesar Rp 400 000,- dan satu kantong kresek warna hitam di rumah Riska Amelia di Perumahan BTN Tarambang Mamuju Jln. Ir. Juanda Mamuju.

Akan tetapi di tengah perjalanan, penerima barang (Yanti) meminta driver online untuk mengecek paketan tersebut dan menyuruh untuk membuangnya sedangkan uang sebanyak Rp. 400.000 agar di transfer ke pemesan (Yanti).

Karena merasa curiga, pengemudi daring tersebut menceritakan kejadian yang menimpanya kepada rekan – rekannya sesama driver dan membuka paketan tersebut. Alhasil usai dibuka dan diketahui paketan berisi barang terlarang.

Bacaan Lainnya

Pengemudi daring lalu melaporkan dan menyerahkan bungkusan kepada Serma Sumardi dan Sertu Nasrun yang merupakan anggota Unit Inteldim Kodim Mamuju di Warkop Kabata Jln. Pettana Bone Mamuju Sulbar yang saat itu berada di warkop tersebut.

Dari laporan tersebut, anggota Unit Inteldim Kodim. Serma Sumardi dan Sertu Nasrun lalu mengamankan barang bukti dan pengemudi ke kantor Kodim untuk keamanan dan kepentingan hukum.

Selanjutnya Komandan Kodim 1418/Mamuju Letnan Kolonel Inf Jamet Nijo, S.Sos melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penyerahan barang bukti dan proses hukum selanjutnya.

Untuk saat ini barang bukti telah diserahkan kepada Brigpol Sahrun Syam anggota Polres Mamuju berupa satu paket sabu dalam kemasan plastik sachet, dua bungkus Mie Instan Goreng dan empat lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Nominal Rp. 400.000).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan