Selagi.id, Makassar – Memperkuat upaya pengendalian kabakaran hutan dan lahan (dalkarhutla) pada areal konsesi, KLHK kembangkan inovasi Sistem Pelaporan Online Berbasis Web yang terintegrasi dengan portal sipongi.menlhk.go.id.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) menyampaikan bahwa penerapan sistem ini selain mempermudah pemegang izin dalam melakukan pelaporan dalkarhutla, KLHK juga dapat dengan mudah mengukur dan menilai kinerja perusahaan dalam upaya dalkarhutla di wilayah kerjanya.
Raffles menjelaskan melalui siaran media Rabu (13/12/2017) bahwa melalui sistem ini, laporan Dalkarhutla dapat diterima tepat waktu, mudah dalam penyusunan, serta lebih efisien dan ekonomis.
“Bagi perusahaan yang tidak memenuhi standar kinerja yang baik dalam pengendalian karhutla akan terpantau, dan dilakukan evaluasi,” tegas Raffles. Selagi.id
Hingga sampai pada saat ini, penerapan sistem tersebut pada perusahaan pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu baik pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau pun pada Hutan Tanaman (IUPHHK HT) baru 115 unit dari jumlah keseluruhan 442 unit.
Oleh karena itu, pada daerah rawan kehutanan di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi perlu dilakukan evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan yang memudahkan semua pihak dalam melaksanakannya.
Terkait hal ini, KLHK bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, telah melakukan sosialisasi Web-Based Sistem Pelaporan On Line Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di kota Jambi, (12/12), kemarin.
Dalam Sambutan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi saat membuka acara, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Erizal, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor : P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, telah mewajibkan setiap tingkat organisasi Dalkarhutla melakukan pelaporan, dan pengawasan kegiatan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Sebelumnya, acara serupa juga dilaksanakan di Provinsi Riau, (5/12). Kegiatan yang dilaksanakan di Provinsi Jambi dan Riau ini masing-masing diikuti oleh 40 peserta yang berasal perusahaan IUPPHK, baik dari IUPPHK – HA, IUPHHK-HTI, IUPHHK – RE (restorasi Ekosistem), Pemegan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dan juga dari instansi terkait. (*)