Makassar, Experience – Polsek Bontoala berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian beras di salah satu Toko di Jalan Kubis Pasar Terong kota Makassar. Pelaku yang diamankan masing masing Aldi Baharuddin Alias Aldi (24), Nurlia binti Pakkang (52) dan Nurlia (44).
Aldi berhasil ditangkap Jumat (10/7) dini hari sekira Pukul 00.300 Wita. Berawal saat anggota Opsnal Polsek Bontoala yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Harianto Rahman melakukan penyelidikan kasus 3C (Curas, Curat , Curanmor) mendapat informasi pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sedang berada di jl. G. Bawakaraeng (samping pertamina) kel. Maccini gusung kec. Makassar.
“Tim Opsnal Polsek Bontoala bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aldi yang sementara berada di pinggir kanal Jalan G. Bawakaraeng kec. Makassar. Sehingga pelaku dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Bontoala guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Harianto Rahman, Jumat (10/7/2020).
Dari pengakuan Aldi bahwa dirinya memasuki Toko milik korban di jalan Kubis dengan cara mencungkil pintu toko dengan menggunakan linggis dan berhasil mengambil beras sebanyak 9 karung masing-masing berisi 25 Kg. Aksinya dibantu temannya yang masih Dalam Pengejaran Polisi (DPO). Hasil curian tersebut dibagi masing-masing 5 karung untuk Aldi dan 4 karung untuk temannya.
Kemudian bersama tantenya Nurlia binti Pakkang, Aldi menjual barang curian berupa beras sebanyak 5 karung ke salah satu toko di jalan Maccini Gusung. Dirinya mendapatkan upah hasil penjualan sebanyak Rp 875.000 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Nurlia binti Pakkang di jln G. Bawakaraeng (jembatan bawakaraeng) dan Nurlia yang merupakan penadah hasil pencurian tersebut di jln Maccini gusung kec. Makassar yang sementara di dalam tokonya beserta barang bukti 1 karung Beras 25 Kg merk mawar merah.
Ketiga pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Bontoala guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)