Preman Kampung Bakar Mobil, Ekspedisi Al Husna Tanggung Tiga Unit Kendaraan

Makassar, Experience – Polisi mengamankan Pelaku pembakaran tiga (3) unit mobil yang terjadi pada rabu 7 Juni 2023 pada pukul 04:00 wita pagi dengan bukti pembakaran Dua (2) Unit Mobil Truk dan Satu (1) Unit Mobil Brio di Jalan Balang Lompo Kecamatan Wajo Kota Makassar.

 

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudhi Frianto Selasa (13/6/2023) memaparkan awal kejadian pembakaran tiga unit mobil dengan tersangka Waldi alias Ibol meminta uang sebesar Rp 3000 rupiah kepada seorang sopir truk ekspedisi Al Husna yang menganggap pelaku adalah seorang preman di wilayah tersebut (Preman Kampung).

“Pada saat pelaku meminta uang, Sopir truck tidak mau memberikan uang sebesar Rp 3000 kepada pelaku yang karena merasa kecewa dan sakit hati lalu pergi meninggalkan sopir truk itu.” Ucap AKBP Yudhi Frianto

 

Bacaan Lainnya

Lanjut kata Kapolres bahwa karena merasa kecewa dan sakit hati pada sopir truk dan menganggap dirinya (Waldi) adalah seorang preman di wilayah tersebut akhirnya pelaku kembali menggunakan sepeda BMX mengayuh dan merencanakan untuk membakar

“Tapi yang di bakar talinya saja supaya sebagai tanda bahwa dia (waldi) adalah preman di wilayah itu. Namun yang terjadi pada saat pembakaran api semakin membesar hingga tidak bisa di kendalikan dan akhirnya pelaku melarikan diri.” Terang Kapolres Pelabuhan Makassar

Diketahui adapun barang bukti yang di amankan dari tersangka yaitu celana, baju yang di gunakan pada saat pembakaran di TKP dan satu unit sepeda BMX serta korek api

Sementara kerugian materil yang di tanggung expedisi Al Husna yaitu ada tiga unit kendaraan yang terbakar, Dua unit truk dan satu (1) unit honda Brio,semuanya di total sekitar Rp 547.000.000.

“Adapun pasal yang di tersangka kan kepada pelaku yaitu pasal 187 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan sekarang tahap yang dilakukan oleh polsek wajo dan polres pelabuhan makassar sudah melaksanakan perintah sidik dan akan di lanjutkan di lengkapi berkas dan di P 21 kan dan selanjutnya di tahap 2-kan untuk tersangka dan barang bukti.” Tutup AKBP Yudhi Frianto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan